Iklan
Iklan

2 Kali Lebaran Dilarang Mudik, Kini PNS Boleh Pulang Kampung

- Advertisement -
Dua tahun sudah mudik lebaran diperketat bahkan masyarakat Indonesia di perantauan dilarang pulang ke kampung halaman untuk merayakan hari raya Idul Fitri.

Mudik diperketat karena pandemi tengah merebak dua tahun sebelumnya, pemerintah. Bahkan. PNS dilarang pulang kampung dan cuti lebaran, kecuali untuk orang tertentu.

Tahun ini, ada kabar gembira untuk PNS dan masyarakat umumnya. Pemerintah akan memberikan kelonggaran mudik karena pandemi sudah tidak separah tahun lalu.

Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mempersiapkan aturan mudik bagi PNS dan masyarakat umum.

Kemenpan akan menetapkan syarat agar agar PNS dan masyarakat bisa pulang kampung. Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menyebut vakasinasi menjadi syarat mudik.

“Syaratnya harus tiga kali vaksin. Jadi bebas mau ziarah, mau silaturahim asalkan harus vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin harus antigen. Saya kira peran wali kota, dandim, dan polres mendorong semua pihak harus vaksin,” ujar Tjahjo, Selasa (22/3/2022).

Menteri Tjahjo juga mengatakan PNS boleh keluar negeri sepanjang sudah divaksin tiga kali

“ASN boleh tugas keluar negeri sepanjang sudah vaksin,” ujar Tjahjo.

Dia mengatakan ASN bisa dinas keluar negeri karena kondisi sudah mulai membaik, tetapi syaratnya vaksin kedua plus PCR.

“Kalau sudah dua kali vaksin dengan booster silakan,” ujarnya.

Terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Pencabutan SE Menteri PANRB No. 3/2022 tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran Covid-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA