2 Pemuda di Dharmasraya Ditangkap atas Kepemilikan Sabu

Narkoba
Ilustrasi
Dua pemuda ditangkap polisi karena diduga miliki narkotika jenis sabu pada Jumat (8/4). Kedua pelaku ditangkap di Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap menerangkan, dua pemuda yang ditangkap tersebut yaitu WS (25) tahun dan AEN (24) tahun. Salah seorang dari pelaku merupakan eks mahasiswa.

“Dari tangan pelaku tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dipaketnya,” ungkap Rajulan pada Sabtu (9/4).

Ia mengatakan, bahwa para pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat tentan adanya seorang pemuda yang diduga melakukan menjual dan memiliki sabu di Jorong Sitiung Koto, Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung.

“Setelah memperoleh informasi itu, Satnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan ke daerah tersebut. Ternyata memang benar sekali seorang pemuda, WS, dari tangan pelaku tersebut diamankan barang bukti sabu,” tuturnya.

Selanjutnya terang Rajulan, dari penangkapan pelaku pertama, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan dan menangkap pelaku AEN.

Dari tangan pelaku AEN ini ungkapnya, diamankan barang bukti di antara satu buah dompet berisi dua paket sabu, seperangkat alat hisab sabu, ponsel dan sejumlah uang.

Ia menambahkan bahwa usai ditangkap, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Dharmasraya.

Kedua pelaku kata Rajulan, diduga melanggar pasal 114 (1) jo 112 (1) KHUP dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments