2 Pria Diduga Pengedar Sabu Asal Waykanan Diamankan

Pengedar sabu
Ilustrasi
Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil mengamankan dua orang pria yang berinisial NA (62) tahun warga Kampung Waytuba, Kecamatan Waytuba, Kabupaten Waykanan dan AL (42) tahun warga Desa Sukaraja Tuha Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur karena diduga edarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menyampaikan, penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 00.30 WIB. Dimana anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa danya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika di Kampung Waytuba.

Menindak lanjuti informasi itu, anggota pun langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi. Dari hasil penyelidikan itu, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial NA dan AL di salah satu rumah,.yang berada di Simpang Perikanan Kampung Waytuba.

“Dari penggeledahan ditemukan satu bungkus klip bening sedang. Yang membungkus dua plastik klip bening kecil isinya narkotika jenis sabu berukuran 5,23 gram,” jelasnya, Minggu (17/4).

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 24 plastik bening berukuran sedang, satu alat hisap, satu timbangan digital dan empat unit hanphone. Juga uang sebesar Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments