2 Pria Paruh Baya di Bukittinggi Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

2 Pria Paruh Baya di Bukittinggi Ditangkap Polisi
Ilustrasi
Sebanyak 2 pria yang sedang asyik bermain judi online togel di sebuah kedai ditangkap  Kepolisian Sektor Kota Bukittinggi pada Kamis kemarin (11/8).

Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti mengatakan, kedua pria ini ditangkap di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kelurahan Birugo.

“Benar, kedua tersangka adalah AG (50), dan berinisial R (55),” kata Kapolsek membenarkan ada penangkapan.

Menurut Rita, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi ke pihak kepolisian.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, kedua tersangka saat itu sedang berada di sebuah kedai di Jalan Adinegoro.

Polisi yang mendapat informasi, menuju ke kedai tersebut. Sesampai di TKP, polisi melihat kedua pria ini tengah bermain HP.

Petugas Reskrim langsung memeriksa HP keduanya. Ternyata pria – pria paruh baya ini sedang asyik berjudi online.

Keduanya langsung ditangkap. Dari tersangka AG, disita barang bukti berupa uang senilai Rp 1, 28 juta, 4 kecil kertas bertuliskan angka-angka, 1 HP dan saldo senilai 300 ribu.

“Dari pelaku R berhasil disita berupa uang kontan 30 ribu, 1 HP yang berisikan akun dan saldo sebesar 16 ribu dan 1 lembar kertas bukti setoran,” terang Kapolsek, Sabtu (13/8).

Kedua pelaku langsung digelandang ke Polsek Kota Bukittinggi untuk penyidikan, dan diduga melanggar Pasal 303 KUHP.

“Kita ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang memberi informasi,” pungkas  Kapolsek.

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments