Iklan
Iklan

3 Rumah Azis Syamsuddin Digeledah, KPK temukan Barang Bukti Suap

- Advertisement -
Tiga rumah pribadi milik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sudah digeledah Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap menghentikan kasus dugaan korupsi di Tanjungbalai.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ (Azis Syamsuddin) di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (4/5/2021).

Ali mengatakan dari tiga lokasi rumah Aziz Syamsuddin, ditemukan barang bukti kasus suap penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pattuju yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

“Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara,” jelas Ali.

Penyidik bakal memverifikasi barang bukti untuk kepentingan persiapan persidangan kasus tersebut.  “Bukti ini, akan segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” ujar Ali.

Awal kasus ini adalah ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu,  Aziz meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.

Azis Syamsuddin

Stefanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stefanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Sementara itu, Azis Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).

Ali juga menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu. “Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri  terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri, Jumat (30/4/2021).

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA