Iklan
Iklan

4 Oknum Anggota TNI Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Wartawan di Medan

- Advertisement -
Pomdam I Bukit Barisan telah menetapkan empat oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wartawan dan pemimpin redaksi media online di Medan, Marasalem Harahap alias Marsal.

Keempat oknum anggota TNI AD tersebut, masing-masing berinisial Praka AS, bertugas sebagai eksekutor, tiga lainnya, yakni Serda DE, Koptu PMP dan Sertu LS. Mereka sebagai penyedia dan menjual senjata api secara ilegal.

“Press conference ini untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil Kodam I/BB melalui Pomdam I/BB terkait penganiayaan berencana yang diduga dilakukan oleh Praka AS terhadap korban Marsal yang berprofesi sebagai wartawan,” ujar Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin, Selasa 27 Juli 2021.

Hassanudin juga menjelaskan bahwa setelah diketahui peristiwa pembunuhan tersebut, melibatkan oknum anggota TNI. Pihak Pomdam I Bukit Barisan bergerak cepat dengan melakukan langkah-langkah serta mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sejumlah 15 orang.

“Saya pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini, kita proses hukum sesuai ketentuan undang-undang serta prosedur yang berlaku. Kodam I/BB telah membuktikan komitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Dan saya akan menindak tegas setiap oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap Pangdam.

Hassanudin kemudian membeberkan keterlibatan keempat oknum anggota TNI AD tersebut, diduga melakukan transaksi jual-beli senjata api secara ilegal dengan harga Rp15 juta.

“Dengan transaksi uang yang dikirim tadi Rp15 juta, DE mendapatkan senpi dari PMP. Hal ini juga dengan transaksi uang Rp10 juta dan dengan perantara melalui LS,” ujar Hassanudin.

Barang bukti hasil pengembangan penyidikan penyalahgunaan senjata yakni 2 pucuk senjata api FN rakitan berikut satu dua buah magazine, dan satu pucuk G-2 combat pabrikan Pindad tanpa nomor berikut 2 magazine dan 27 amunisi kaliber 9 mm dan 3 butir kaliber 22 Korea dan 1 butir amunisi kaliber 38 Pindad.

“Maka dari itu di belakang saya dari 1 menjadi 4, hasil pengembangan penyidikan dan berkaitan dengan senjata api sesuai dengan komitmen yang kita sampaikan bahwa kita akan mengusut secara tuntas dan terang benderang,” kata Hassanudin.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 KUHPidana dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Kemudian, berkas perkara dalam proses penyelesaian untuk segera disidangkan.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal Pasal 355 Ayat 1 dan 2 kitab undang-undang hukum pidana tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu pasal ini diancam paling lama 12 tahun. Manakala perbuatan ini mengakibatkan kematian maka ancaman hukuman 15 tahun Junto Pasal 55 ayat 1 e,” jelas Pangdam.

Marsal tewas ditembak di Jalan Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Malinggas, Kabupaten Simalungun, Jum’at 18 Juni 2021. Atas peristiwa tersebut, dibentuk tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Pematang Siantar. Kemudian, berhasil mengamankan para pelaku.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA