Iklan
Iklan

4 Tokoh Dipolisikan Terkait Ujaran Kebencian

- Advertisement -
Empat tokoh dipolisikan terkait ujaran kebencian. Keempat tokoh tersebut selama ini dikenal berseberangan dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo yakni Rocky Gerung, Refly Harun, Natalius Pigai, dan Hersubeno Arief.

Empat tokoh ini bakal dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga mengeluarkan pernyataan berbau ujaran kebencian. Pihak yang bakal melaporkan Rocky Gerung cs adalah Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat).

Perekat akan membuat laporan polisi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (1/12/2021) hari ini. “Iya besok (hari ini) kita akan ke Siber Bareskrim melaporkan Rocky Gerung, Natalius Pigai, Refly Harun dan Hersubeno Arief,” ujar Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus, Selasa (30/11/2021).

Perekat melaporkan keempat tokoh tersebut karena dinilai telah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang berpotensi memecah belah masyarakat. “Mereka ini sudah sering membuat narasi yang menimbulkan kebencian dan masuk ke wilayah SARA,” kata Petrus.

Petrus mencontohkan salah satu dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah tuduhan Rocky Gerung cs kepada Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Romo Benny Susetyo.

Perekat menilai tudingan bahwa Romo Benny ikut campur masalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menyebut Romo Benny tidak tahu batasan, adalah fitnah dan upaya memecah belah bangsa.

“Telah menyerang pribadi Romo Benny secara tidak proposional, seolah-olah Romo Benny telah me-release komentar negative tentang MUI,” ujar Petrus.

Menurut Petrus, terhadap tuduhan yang tidak berdasar dan bersifat mengadu domba tersebut, harus ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Padahal, menurut Petrus, Romo Benny tidak pernah mengeluarkan pernyataan apapun yang menyinggung MUI.

“Bahkan dia ingin MUI lebih baik,” jelasnya.

Dia juga mengatakan sebelumya sudah pernah meminta Rocky Gerung cs untuk meminta maaf telah menuduh Romo Benny. Namun permintaan tersebut ditolak. Karena itu, kemudian Pergerakan Advokat Nusantara memutuskan untuk membuat laporan polisi.

Dia mengatakan tudingan dan fitnah kepada Romo Benny Susetyo dapat merugikan dan memprovokasi masyarakat serta membuat situasi tidak kondusif. Apalagi, dilakukan dalam momentum berdekatan dengan rencana Reuni Gerakan 212.

Karena itu, Petrus berharap laporan yang akan dilayangkan pihaknya besok, diterima dan ditindaklanjuti pihak kepolisian. “Selama ini mereka tidak pernah diproses, sekali ini kita minta ditindak,” pungkas Petrus.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA