5 Tersangka Penyalagunaan Narkoba di Sijunjung Ditangkap

tersangka narkoba
Sebanyak 5 orang berhasil diamankan di waktu yang berbeda berbagai lokasi oleh Satresnarkoba Polres Sijunjung terkait peredaran penyalahgunaan narkotika

Pengungkapan yang pertama, pada 16 Februari 2022 dengan tersangka berinisial MP (19) tahun.

Pengungkapan kedua dengan 3 tersangka yang masing-masing berinisial M (52) tahun, S (41) tahun dan I (53) tahun. Semuanya diamankan pada 25 Februari 2022.

Kemudian, pengungkapan yang terakhir pada 2 Maret 2022, dengan tersangka berinisial AJ (52) tahun.

Kapolres Sijunjung AKBP M. Ikhwan Lazuardi menjelaskan, semua tersangka disangkakan pasal 112 jo pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ia menuturkan, Pasal 112 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

“Dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” terangnya. Kamis (10/3).

“Kemudian pasal 127 ayat (1) huruf a, setiap penyalah guna, narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” lanjutnya.

Ia menyebutkan untuk kejadian seperti ini merupakan pekerjaan rumah bagi pihaknya.

“Saya berterimakasih kepada Kasatreskoba Polres Sijunjung AKP Efendi yang belum satu bulan di sini, sudah bisa membuktikan kinerjanya,” pungkasnya. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments