Iklan
Iklan

Ahmad Sahroni Minta Agar Pelaku Peretas Situs Setkab Dibina Polisi

- Advertisement -
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi sikap tim penyidik Siber Polri yang telah menerapkan prinsip penegakan hukum “Presisi” dengan mempertimbangkan untuk tidak menahan para tersangka. Sebab, salah satu tersangka masih anak-anak.

“Ya memang perlu mereka diberi sanksi, tapi juga selanjutnya bisa diberikan pembinaan agar kemampuan mereka tidak terbuang sia-sia. Para hacker ini juga saya dengar masih sangat muda, usianya masih belasan. Jadi ya sangat bagus jika polisi tidak memenjarakan mereka, justru sebaiknya diajak kerja sama. Hingga kemampuan mereka dapat disalurkan kepada hal-hal yang lebih positif,” ujar Ahmad Sahroni, Senin (9/8/2021).

Ahmad Sahroni mengatakan, kejadian ini tentunya harus menjadi masukan kepada pemerintah untuk meningkatkan sistem keamanan digital.

“Tidak sampai satu minggu dari aksi peretasan terjadi Polri sudah berhasil menangkap kedua pelaku. Hal ini tentu perlu kita berikan apresiasi kepada Bareskrim Polri karena sudah gerak cepat menemukan para pelaku peretas. Akan tetapi kejadian ini juga harus menjadi pelajaran agar pemerintah terus meningkatkan keamanan pada situs-situs resminya,” ujar Ahmad Sahroni.

Sebelumnya, dua remaja asal Sumatra Barat atau Sumbar ditangkap polisi karena diduga sebagai otak peretas situs Sekretariat Kabinet atau Setkab. Mereka masing-masing berinisial BS alias ZYY, usia 18, dan MLA alias Lutfifake , usia 17.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kedua remaja tersebut kini diamankan di Bareskrim Polri. “Kedua remaja ini kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Satake Bayu pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Situs resmi milik Setkab diretas pada Sabtu pagi, 31 Juli 2021 lalu. Laman setkab.go.id saat diakses menampilkan foto pelajar SMA sedang membawa bendera Merah Putih saat unjuk rasa 29 September 2019 di Gedung DPR.

Sampai Senin pagi, 9 Agustus 2021, laman web tersebut masih belum bisa diakses dan hanya menampilkan pesan bahwa sistem sedang diupdate. “Kami akan segera kembali! Mohon maaf untuk ketidaknyamanannya, saat ini kami sedang melakukan update sistem.”

Kemudian, Satake Bayu mengungkapkan dari penangkapan BS disita barang bukti dua unit Hp, dan satu laptop serta akun Facebook dan Instagram. Sementara barang bukti dari MLA yaitu dua unit HP beserta satu laptop dan satu akun Facebook.

Kemudian Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua remaja yang diduga sebagai pelaku peretasan situs Setkab tersebut. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa motif pelaku adalah sengaja mengubah tampilan website. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. Namun terkait motif lainya, Rusdi mengatakan masih dilakukan pendalaman.

“Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga website tidak dapat di gunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang didalami oleh penyidik,” ujar Rusdi pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Rusdi menjelaskan, kedua pelaku peretasan ini ditangkap di lokasi yang berbeda. BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada 5 Agustus 2021. Kemudian MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, sehari setelah penangkapan BS. “Proses penangkapan (MLA) pada 6 Agustus 2021, dan dibantu Polda setempat,” ujar Rusdi.

Satake Bayu mengatakan, dua remaja ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan akses peretasan. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa BS berperan untuk melakukan bypass directory home agar tembus domain utama situs Setkab. Sedangkan MLA berperan sebagai pembobol sub domain PPID Setkab.go.id dan mengubah index PPID atau halaman utama.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA