Iklan
Iklan

Ahmad Sahroni Minta Polisi Lepaskan IRT yang Ditahan Bersama Balitanya

- Advertisement -
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni langsung bereaksi terkait penahanan empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang masih harus menyusui balitanya oleh Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Ahmad Sahroni, mengatakan keputusan untuk memenjarakan para IRT itu tidak bijak karena tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Mereka ditahan karena dituduh melakukan perusakan.

“Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara. Karenanya, saya sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka,” ujar Ahmad Sahroni, Minggu (21/2).

Sahroni menambahkan dalam melakukan penegakan hukum, seharusnya para petugas juga melihat latar belakang kasus secara menyeluruh. Dalam kasus ini, tambah Sahroni, jelas-jelas para IRT melakukan pelemparan batu ke pabrik rokok karena dianggap pencemaran lingkungan yang membahayakan warga.

“Apalagi sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Saya dari Komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan,” tegas Sahroni.

Diketahui, empat IRT di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya. Dua dari mereka harus membawa bayi mereka berada di balik jeruji karena mesti menyusui.

Keempat IRT itu sebelumnya melempar pabrik rokok yang di Dusun Eat Nyiur sebagai bentuk protes karena polusi yang ditimbulkan dan justru pabrik memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat.

Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).

Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-tujuh tahun atas tuduhan perusakan.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA