Baru Kenal 2 Hari, Seorang Gadis di Lampung Diperkosa

kenal,lampung,gadis
Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Pesisir Tengah menangkap pemuda pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan kekerasan. Dia diamankan berdasarkan laporan warga usai memperkosa korban yang baru dikenalnya di pinggir pantai.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengatakan, identitas pelaku pemerkosaan yakni berinisial AS (18) tahun warga Pekon Pemancar, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Sementara korban gadis berinisial DD (17) tahun warga Pekon Padang Rindu.

Pelaku memperkosa korban di pinggir pantai yang berada di pekon Asahan Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Selasa (18/1).

“Pelaku dan korban ini baru berkenalan dua hari melalui media sosial. Senin malam pelaku merencanakan pertemuan dengan korban lewat pesan singkat WhatsApp dengan dalih ingin bertemu dan berbincang santai,” ujar Kapolsek, Selasa (18/1).

Modus pelaku yakni dengan berkenalan lalu mengajak bertemu. Dalam pertemuan yang baru beberapa menit, pelaku merayu akan menikahi korban yang baru saja dikenal dan langsung melancarkan aksi bejatnya.

Korban yang merasa dilecehkan berontak dan teriak. Pelaku lalu mulai memaksa dengan menyekap mulut menggunakan tangan kirinya, mencekik leher korban lalu menyetubuhinya,” kata Kapolsek.

Teriakan korban memancing perhatian warga yang melintas. Warga yang mengetahui langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pesisir Utara.

“Berkat laporan warga, Unit Satreskrim Polsek Pesisir Utara berkordinasi dengan Satreskrim Polsek Pesisir Tengah menangkap pelaku,” ucapnya.

Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa celana panjang warna cream, sweater abu-abu, pakaian dalam, jilbab hitam dan sandal korban.

Akibat perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di ruang tahanan Polsek Pesisir Tengah. Dia dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kay)

 

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments