Iklan
Iklan

Biadab! Gadis Usia 14 Tahun Diperkosa Bergiliran oleh Ayah dan Kakak Kandungnya Selama 3 Tahun

- Advertisement -
Gadis usia 14 tahun telah jadi korban perkosaan oleh ayah dan kakak kandungnya sendiri selama tiga tahun. Kasus yang cukup menghebohkan ini terjadi di Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.

Pelaku pemerkosaan gadis usia 14 tahun ini yaitu WTM (46) ayah kandung korban dan SA (18) merupakan kakak kandungnya sendiri.

Kini, kedua pelaku ditangkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Jawa Tengah Ayah dan anak ini diamankan Unit PPA Polresta Banyumas setelah dilaporkan TKY (43), ibu korban yang sekaligus istri dan ibu pelaku.

Kasus persetubuhan secara paksa terhadap korban AJ (14) yang tidak lain adalah anak kandung dari pelaku WTM dan juga adik kandung pelaku SA. Peristiwa tersebut terakhir terjadi di rumah mereka pada 5 September 2021 dan 11 September 2021.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry ST menjelaskan, kasus perkosaan terhadap gadis usia 14 tahun ini terungkap saat saksi Tapsir sedang berada di kantor Balai Desa. Tapsir kemudian menerima kabar bahwa ada warganya yang sedang berada di Polsek Karanglewas.

Mendapatkan informasi tersebut saksi kemudian mencoba untuk memastikan informasi tersebut dengan datang langsung bersama Ketua RT ke Polsek Karanglewas. Sesampainya di Polsek Karanglewas, saksi melihat sudah ada gadis usia 14 tahun bernama AJ.

Setelah ditanya, AJ ternyata merupakan warganya yang sudah pergi dari rumah pada hari Senin (13/9/2021) dengan tujuan ke daerah Baturaden. Gadis usia 14 tahun itu mengaku meninggalkan rumah karena menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah dan kakak kandungnya.

“Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengatakan para pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur. “Ada ancaman dan juga korban diminta tidak memberitahu kepada siapa pun oleh pelaku,” jelasnya.

“Antara ayah korban dan kakak korban saat menyetubuhi korban tidak saling tahu atau tidak berbarengan,” ujar Berry.

Sementara antara kedua pelaku dan korban serta ibunya, masih tinggal dalam satu rumah.

“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna merah, satu potong celana panjang warna biru, satu potong miniset warna crem dan satu potong miniset warna krem kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kepada petugas, gadis usia 14 tahun ini mengungkapkan bahwa aksi pencabulan oleh ayah dan kakak kandungnya hal tersebut sudah dilakukan pelaku selama kurang lebih 3 tahun yang lalu hingga sekarang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA