BNN Sumbar Gagalkan Peredaran 80 Kilogram Ganja Lintas Provinsi

Bandar Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap peredaran narkoba jenis ganja lintas provinsi. Ganja seberat lebih kurang 80 kilogram berhasil diamankan bersama 4 orang kurir di dua lokasi berbeda, diketahui barang haram tersebut berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala BNNP Sumbar Brigjend Pol Khasril mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (11/10/2021) kemarin, di Jalan Raya Sumbar – Medan, Jorong PGRM Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang dan Jorong Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

“Di lokasi pertama diamankan 2 orang laki-laki berinisial RTD (19) tahun dan NA (23) tahun atas informasi dari BNN Kota Payakumbuh,” terangnya, Selasa lalu (12/10/2021).

Ia menceritakan, keduanya merupakan target operasi karena mengirimkan ganja dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara menuju Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.

“Dari penggeledahan di dalam mobil ditemukan ganja sebanyak 2 karung putih belang berisi 30 paket besar,” ujarnya.

Khasril menyebutkan, RTD dan NA dijerat pasal Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan Denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar.

“Di lokasi kedua juga diamankan 2 orang berinisial YH (20) dan JA (25). Mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta atau masing-masing Rp5 juta,” jelasnya.

“Sementara paket mereka yang diamankan sebanyak 50 paket besar. YH dan JD dijerat pasal Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan Denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments