Iklan
Iklan

Boeing Akhirnya Bayar Denda Rp 35 Triliun

- Advertisement -
Boeing Co. Industri pesawat terbang asal Amerika Serikat ini akhirnya menyetujui pembayaran sanksi dengan sebesar USD 2,5 miliar atau setara Rp 35 triliun.

Namun, hal ini tidak menghentikan gugatan hukum keluarga korban maskapai Lion Air dan Ethiopian Airlines, pengguna Boeing 737 Max yang jatuh pada Oktober 2018 dan Maret 2019 silam.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi denda sebesar USD 2,5 miliar atau setara Rp 35 triliun kepada industri pesawat terbang Boeing Co.

Sanksi tersebut dijatuhkan, karena perusahaan ini terbukti melakukan konspirasi atau penipuan. “Boeing menipu Kelompok Evaluasi Pesawat Administrasi Penerbangan Federal (FAA AEG) sehubungan dengan evaluasi yang dilakukan terhadap pesawat Boeing 737 MAX,” demikian keterangan resmi Departemen Kehakiman AS.

Dari keseluruhan sanksi denda sebesar USD 2,5 miliar, antara lain merupakan denda pidana sebesar USD 243,6 juta, pembayaran kompensasi kepada penumpang maskapai Boeing 737 MAX sebesar USD 1,77 miliar, dan USD 500 juta untuk ganti kerugian kepada ahli waris dari korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 dan Ethiopian Airlines Penerbangan 302.

Sekalipun ada denda kepada perusahaan ini yang dialokasikan untuk para ahli waris keluarga korban Lion Air dan Ethiopian Airlines, namun Reuters melaporkan proses gugatan hukum mereka tetap berlanjut.

“Keluarga korban kecelakaan Boeing 737 MAX di Ethiopian Airlines akan melanjutkan proses pengadilan perdata terhadap pembuat pesawat di Chicago, meskipun telah diselesaikan dengan Departemen Kehakiman AS,” ujar pengacara penggugat.

Kecelakaan fatal terbesar yang dialami perusahaan industri pesawat terbang ini terjadi pada model pesawat 737 Max. Dua pesawat jenis itu jatuh hanya dalam rentang lima bulan. Yakni pada Oktober 2018 dialami maskapai penerbangan Lion Air dan Maret 2019 terjadi pada Ethiopian Airlines.

Kecelakaan fatal yang dialami Lion Air JT 610 menewaskan 189 orang dan yang terjadi pada Ethiopian Airlines 302 menewaskan 157 orang. Akibatnya, seluruh pesawat jenis 737 Max di seantero jagat, dilarang terbang. Sejumlah kontrak pemesanan yang telah disepakati pun dibatalkan.

Trending Topic

1 KOMENTAR

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA