Iklan
Iklan

Bupati Langkat Diduga Lakukan Perbudakan, Penyiksaan dan Kerja Paksa di Lahan Sawit Miliknya

- Advertisement -
Tindak pidana perbudakan modern diduga dilakukan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin terhadap pekerja perkebunan sawit miliknya, kabar ini disinyalir benar adanya.

Terkait dugaan tindak pidana perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat ini diungkapkan oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. Dia mengatakan, bahwa benar di rumah Terbit Rencana Peranginangin ada kerangkeng khusus.

Di dalam kerangkeng khusus itu ditemukan empat orang laki-laki dalam kondisi babak belur.

“Pada waktu kemarin teman-teman KPK yang kita backup teman-teman sekalian melakukan operasi tangkap tangan datang kerumah pribadi Bupati Langkat. Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu,” ujar Panca, Senin (24/1/2022).

Namun, ketika polisi menanyakan langsung kepada Bupati Langkat, dia berdalih bahwa penjara tersebut digunakan bagi warga binaan yang direhabilitasi. Mereka direhabilitasi karena kecanduan narkoba.

“Ternyata dari hasil pendalaman kami, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi,” ujar Kapolda Sumut.

Panca menyebut penjara milik Terbit Rencana Peranginangin itu sudah ada sejak 10 tahun. Selama ini para tahanan itu direhabilitasi, lalu dipekerjakan di kebun sawit milik Terbit Rencana Peranginangin. Tak hanya itu, mereka juga dipekerjakan di rumah pribadinya.

“Yang bersangkutan menerangkan itu waktu saya tangkap, dia di perjalanan saya dalami itu sudah lebih dari 10 tahun,” ucapnya.

Namun, Panca tak menjelaskan kenapa orang yang direhabilitasi dalam kondisi babak belur.

Kuat dugaan, mereka yang ditahan bukanlah orang yang menjalani rehab tapi pekerja perkebunan sawit yang diduga disiksa oleh Terbit Rencana Peranginangin.

Penyintas dari Migrant Care menyebut ada indikasi perbudakan modern yang diduga dilakukan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Dari beberapa foto yang beredar, penjara pribadi milik Terbit itu seperti penjara seperti kebanyakan. Ruangan khusus di dalamnya terdapat tempat tidur kayu untuk para tahanan.

Dari pengakuan pihak Migrant Care, mereka menerima 20 laporan terkait dugaan perbudakan modern ini.

Dari penelusuran Migrant CARE, terdapat dua penjara yang digunakan Terbit Rencana untuk menyiksa para pekerja.

“Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM,” ujar Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).

Anis mengatakan, para pekerja kebun sawit juga kerap mendapat penyiksaan oleh orang suruhan Terbit. Bahkan, para pekerja juga mengalami luka-luka lebam akibat penyiksaan yang dilakukan.

“Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka,” jelasnya.

Setiap harinya, kata Anis para pekerja dipekerjakan secara paksa oleh Bupati langkat ini. Bahkan, para pekerja harus bekerja selama 10 jam lamanya.

“Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore,” ujarnya.

Setelah selesai bekerja, Terbit memenjarakan para pekerjanya agar tidak bisa lari kemana-mana. “Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses kemana-mana,” jelasnya.

Kemudian, para pekerja juga diberikan makan hanya dua kali dalam sehari. Itu pun, katanya makanan yang diberikan tidak layak dimakan oleh manusia.

Selain itu, para pekerja juga tidak mendapatkan upah atau gaji dari Terbit. Jika meminta upah, kerap pekerja mendapatkan pukulan dan siksaan.

“Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” jelasnya.

Dirinya berharap, dengan adanya kejadian ini Komnas HAM dapat mengambil sikap tegas. Di mana, hal tersebut jelas sudah melanggar aturan hukum yang sebagaimana telah berlaku.

Hari ini, Senin (24/1/2022), Migrant Care membuat laporan ke Komnas HAM.

Usai membuat laporan, Migrant Care mau memaparkan lebih detail terkait adanya penjara pribadi yang diduga dipakai untuk menahan para pekerja.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA