Curi Buah Sawit, Warga Waykanan Diamankan Polisi

Kasus Curanmor
Ilustrasi
Aksi pencurian buah sawit terjadi di perkebunan milik perusahaan maupun milik perseorangan ini disebabkan Mahalnya harga kelapa sawit di pasaran membuat banyak pelaku kejahatan .

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Waykanan dan Teqam Tekab 308 Polsek Buay Bahuga, berhasil mengamankan SM (43) tahun, warga Kampung Bumi Agung Induk, Kecamatan Bahuga, karena diduga mencuri sekitar 16 tandan dan satu karung brondolan buah sawit, dengan berat 150 Kg milik PT AKG yang berada di blok 14 D Kampung Bumi Agung Induk pada Senin (4/4).

Menurut Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, pelaku melakukan pencurian buah sawit sekitar 16 tandan dan satu karung brondolan dengan berat 150 Kg pada Rabu, 30 Maret 2022, pukul 16.00 WIB yang lalu.

“Saat itu, pelapor selaku karyawan perusahaan mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang mendodos TBS (Tandan Buah Segar), kemudian pelapor bersama dengan dua personel Polri yang bertugas di perusahaan mengecek ke lokasi dan menemukan buah sawit masih di bawah pohon belum ditumpuk,” jelas AKP Andre Try Putra.

Lebih lanjut, pelapor mengecek sekitar kebun dan melihat pelaku mengendarai sepeda motor membawa buah sawit dalam karung yang diletakan di depan dan di belakang sepeda motor, sehingga pelaku langsung dihentikan petugas tanpa disertai perlawanan untuk diamankan, dan langsung dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tutup AKP Andre Try Putra. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments