Curi Ikan di Keramba, 2 Orang Ditangkap Polisi

Polisi,pria,tangerang
Ilustrasi
Polisi menangkap dua pelaku pencurian ikan di Keramba Jaring Apung (KJA) Danau Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Keduanya mencuri ikan senilai Rp.16 juta.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, Pencurian ini terjadi di Danau Maninjau, Jorong Muko Jalan, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya.

“Kedua pelaku berinisial ED (31) tahun dan RS (30) tahun, kedua tersangka mencuri ikan nila di keramba jaring apung milik Y (53) tahun yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.16 juta,” kata Dwi, Selasa (26/10).

Kejadian itu berawal saat pelapor pergi ke karamba jaring apung untuk membuang ikan yang sudah mati pada pukul 05.30 WIB.

Saat itu, Korban melihat jaring ikan yang berukuran 5×10 meter yang berisi ikan nila sekitar satu ton telah hilang. Korban kemudian pergi ke rumah orang tuanya atas nama Nurnis,” jelas Dwi.

“Nurnis menelepon saksi atas nama Asrul. Saksi mengatakan bahwa dia mendengar suara mesin kapal,” katanya.

Tak menunggu waktu lama, sekitar pukul 07.15 WIB, Korban langsung pergi ke tengah danau dengan menggunakan boat untuk mencari siapa yang telah mencuri ikannya. “Korban melihat orang yang sedang mengumpulkan ikan,” ujarnya.

Sayangnya, orang yang dicurigai tersebut lari dan masuk ke dalam rumah Martin. Korban kemudian meminta saksi atas nama Amrizal untuk masuk ke dalam rumah Martin.

“Korban kemudian menemukan pelaku. Dia bertanya kepada pelaku bahwa ikan siapa yang telah mereka curi, kedua pelaku mengakui bahwa ikan itu milik Y,” tutupnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka kini diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.(Kay)

 

 

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments