Curi Motor dan Onderdil, Seorang Pria Dibekuk Polisi

curi motor
Ilustrasi
Anggota Reserse Kriminal Polres Kabupaten Pasaman Barat menangkap seorang pencuri sepeda motor berinsial A di Kampung Bukik, Kecamatan Pasaman, Senin (5/04/2021) malam. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan satu unit sepeda motor dan sejumlah onderdil sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal mengatakan tersangka melakukan pencurian dengan membongkar bengkel milik Roro Tonggi warga Dusun II jorong Rimbo Binuang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

“Tersangka sudah melakukan pencurian di beberapa TKP pencurian di wilayah Pasaman Barat yang saat ini masih dalam pengembangan anggota Sat Reskrim Polres Pasaman Barat,” ujar Fetrizal.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka kini ditahan di Polres Pasaman Barat.

Selain sepeda motor, dan sejumlah onderdil, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya serta melakukan pendalaman kasus tersebut. Pendalaman untuk memastikan kejahatan lainnya yang dilakukan tersangka.

“Kita masih melakukan pendalaman, dan tersangka sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat,” ujarnya.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments