Curi Ternak Untuk Main Judi, 5 Orang Diamankan Polisi

curi,
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap lima tersangka pencuri ternak bebek dan salah satu pelakunya masih di bawah umur.

“Pelaku ditangkap saat mencuri ternak milik warga Sungai Kilang Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung Rabu (16/6) malam,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Hendriza Oktavianus, di Pulau Punjung, Minggu.

Ia menerangkan lima pelaku tersebut yakni “OL” (25), MS (36), C (23) warga Jorong Sungai Kilang Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, “AA” (18) warga Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, dan “MMZ” (17) warga Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

“Tersangka MMZ yang masih di bawah umur sudah putus sekolah,” katanya.

Ia menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian ternak yang terjadi di wilayah setempat.

Berdasarkan laporan itu tim gabungan dari Opsal Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung lansung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap kelima pelaku pada Rabu malam, kata dia.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu ekor bebek, motor, dan uang sebanyak Rp.950 ribu,” ungkap dia mengatakan.

Ia menyebutkan pengakuan pelaku secara bersama telah mencuri sebanyak 65 ekor bebek. Uang hasil curian digunakan untuk berfoya-foya dan judi daring.

Ia menyebutkan kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Punjung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan pidana tujuh tahun penjara. Sementara pelaku di bawah umur dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments