Iklan
Iklan

Dianggap Legalkan Zina, Politisi Minta Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Dicabut

- Advertisement -
Dianggap legalkan zina, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 kini menjadi pertentangan dan perdebatan para tokoh politik di tanah air.

Warganet pun berbondong-bondong minta agar Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu segera dievaluasi kembali oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbud.

Disebut telah melegalkan zina, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Tifatul Sembiring juga menanggapi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut.

Tifatul Sembiring menolak dengan tegas dan meminta dicabutnya permen tersebut karena dianggap melegalkan zina. “Sebenarnya saat RUU PKS diajukan, poin2 yg mengarah kpd ‘sexual consent’ ini sangat dikritik tokoh2 masyarakat,” demikian tertulis dalam cuitan Twitter pribadi @tifsembring, Hari Selasa, 9 November 2021.

Tifatul mengatakan, seharusnya permen tidak perlu dibuat mengingat UU mengenai PPKS belum disahkan. “Lah ini justru UU nya belum jadi, udah bikin Permen PPKS. Kebelet amat ya, #CabutPermendikbudristekNo30,” jelasnya.

Inilah isi dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Pasal 5 ayat 2 Huruf L dan M.

(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban; membuka pakaian Korban tanpa persetujuan korban.

Hal itu dianggap warganet sebagai bentuk melegalkan zina dan persetujuan akan adanya perbuatan asusila atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Sehingga para warganet ikut menentang Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut.

Namun, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas seelumnya mengungkapkan dukungannya atas adanya Permendikbud Ristek.

“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan mas Menteri,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut meyakini bahwa Permendikbud Ristek merupakan salah satu solusi atas banyaknya kekerasan seksual yang bisa menjadi hambatan dalam tercapainya tujuan pendidikan nasional.

“Ini kebijakan yang baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” jelasnya lagi.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA