Iklan
Iklan

Dinar Candy Terancam Jadi Tersangka UU Pornografi dan UU ITE

- Advertisement -
Dj seksi Dinar Candy terancam jaadi tersangka UU ITE dan UU Pornografi karena berdemonstrasi menolak perpanjang PPKM Level 4 di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dinar unjuk rasa seorang diri di pinggir jalan dengan mengenakan bikini.

“Kami persangkakan dengan pasal UU Pornografi dan juga UU ITE,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis, 5 Agustus 2021.

Yusri Yunus mengatakan, demo yang diunggah di akun media sosial Dinar itu telah membuat kegaduhan di masyarakat.

Polda Metro Jaya akan menggelar perkara sore nanti, untuk melihat kemungkinan peningkatan status hukum. “Negara kita adalah negara Pancasila negara norma agama, norma kesusilaan, ini kita paling kental di negara kita. Ini yang menjadi dasar (penangkapan),” kata Yusri.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita ponsel milik Dinar yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video itu. Polisi juga akan memeriksa adik yang merangkap manager Dinar Candy sebagai saksi dalam kasus itu. “Saudara DC masih diperiksa,” kata Yusri.

Pada video tersebut Dinar di media sosial pribadinya @dinar_candy pada Rabu kemarin, ia terlihat melakukan demonstrasi menolak penerapan PPKM Level 4. Dinar berdemo dengan mengenakan bikini two pieces berwarna merah.

“Saya stres karena PPKM diperpanjang,” demikian tulisan di papan yang diusungnya.

Demonstrasi yang digelar di pinggir jalan itu sempat membuat masyarakat berhenti untuk menonton.

Dinar Candy berdemostrasi dengan bikini itu di Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Bentuk jalan, plang restoran, hingga tiang dan pohon di dalam video menjadi petunjuk lokasi video itu.

Respons Pakar Hukum Pidana Terkait Aksi Nekat Dinar Candy

Suparji Ahmad pakar hukum pidana daari Universitas Al-Azhar ini merespons aksi nekat DJ Dinar Candy memakai bikini di jalanan yang menolak perpanjangan PPKM level 4.

Menurut Suparji, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan nilai yang dianut di Indonesia. Dia menegaskan aksi tak senonoh tersebut bisa dijerat pidana karena melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Tindakan itu dilakukan di muka umum. Maka sudah memenuhi unsur pasal yang dimaksud,” kata Suparji dalam keterangannya, Kamis (5/8).

Dia mengapresiasi langkah cepat polisi yang segera mengamankan selebgram tersebut. Suparji berharap ada tindak lanjut atas kejadian itu agar tak terulang di kemudian hari.

“Memang setiap orang punya cara masing-masing dalam mengkritik, akan tetapi tidak boleh mengkritik secara sembarangan. Harus yang konstruktif dan argumentatif. Bukan dengan tindakan yang melanggar asusila,” pungkas Suparji Ahmad.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA