DPRD Pesisir Selatan Sampaikan 13 Rekomendasi LKPj Bupati 2020

pesisir selatan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menggelar paripurna penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati 2020, Senin 20 April 2021 lalu.

Selain rekomendasi LKPj Bupati, DPRD juga menggelar paripurna penyampaian nota pengantar rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pesisir Selatan 2021-2026, disampaikan Wakil Bupati Pessel Rudi Hariansyah.

Ketua DPRD Pessel Ermizen menyebut rekomendasi terhadap LKPj Bupati merupakan tindaklanjut atas penyampaian LKPj 2020 yang disampaikan Bupati Pesisir Selatan, pada tanggal 6 April 2021 lalu.

“Pada forum yang terhormat ini dapat kami sampaikan bahwa LKPj Bupati Pesisir Selatan tahun 2020, telah dilakukan pembahasan sesuai mekanisme di DPRD,” ungkapnya.

Berdasarkan Keputusan DPRD Pessel Nomor 3/DPRD-PS/2020 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Pasal 28 ayat (4) (LKPj) dibahas oleh DPRD secara internal melalui panitia khusus (Pansus), dan melahirkan 13 rekomendasi.

Wakil Ketua DPRD Pessel, Aprial Abas melanjutkan, LKPJ Bupati tersebut bukan hanya sekedar untuk memenuhi tuntutan regulasi atau formalitas saja, akan tetapi LKPj adalah dasar bagi DPRD untuk memberikan masukan atau kritikan melalui rekomendasi kepada pemerintah.

“Ke-13 rekomendasi tersebut ditujukan kepada perangkat daerah serta PDAM Tirta Langkisau,” terangnya.

Sementara menjawab 13 rekomendasi tersebut, Wakil Bupati, Rudi Hariyansyah mengaku, menerima baik rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai catatan Pemkab dalam mengevaluasi kinerja, apalgi dalam pelayanan dan program.

Menurutnya, selaku pihak eksekutif bakal menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan DPRD atas penyampaian nota pengantar LKPj kepala daerah yang disampaikan Bupati, dan menjadikannya sebagai catatan penyempurnaan kinerja.

“Kami atas nama pemerintah daerah sangat menghargai dan memaknai rekomendasi DPRD tersebut, dan kami akan menindaklanjuti demi optimalisasi dan penyempurnaan kinerja pemerintah daerah dimasa mendatang,” terangnya.

Sementera itu, dalam penyampaian nota pengantar rancangan awal RPJMD Pessel 2021-2026, Rudi Hariansyah mengatakan, penyusunan RPJMD diatur berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang mengamanatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) untuk program kerja lima tahun.

Menurutnya, RPJMD itu dibuat dibahas bersama dengan para pemangku kepentingan di daerah dan kemudian disetujui bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan, setelah kepala daerah terpilih dilantik. Diantaranya mencakup program daerah berdasarkan bupati dan wakil bupati terpilih.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments