Iklan
Iklan

Duel Maut 2 Petani di Makassar Satu Nyawa Melayang

- Advertisement -
Terjadi duel maut antara 2 petani di ladang persawahan, Jalan Tamangapa Raya, Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (13/7/2021) satu orang dinyatakan tewas.

Duel maut yang terjadi antara Jamaluddin Dg Jalling (41) dengan Dg Mangun (60) berakhir dengan tewasnya Jamaluddin ditebas dengan parang miliknya sendiri oleh Dg Mangun. Persoalan itu dipicu  Jamaluddin dituduh mencuri jagung oleh Dg Mangun.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, duel maut itu terjadi diawali saat korban (Dg Jalling) dituduh oleh pelaku (Dg Mangung) telah mencuri jagung di kebun milik pelaku.

“Dg Jalling yang tidak menerima tuduhan itu pun mendatangi Dg Mangung sambil membawa sebilah parang yang terhunus,” ujar Witnu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani

Korban bermaksud menanyakan tuduhan yang dilayangkan ke dirinya. Keduanya pun bertemu di ladang persawahan yang tidak jauh dari rumah keduanya. Pertemuan itu diwarnai pertengkaran yang berujung dengan duel maut.

“Karena respon oleh pelaku (Dg Mangung) dianggap oleh korban (Dg Jalling) tidak memuaskan, korban langsung menyerang pelaku dengan parang yang dibawah oleh yang bersangkutan,” kata Witnu.

Namun serangan Dg Jalling untuk melukai Dg Mangung tidak membuahkan hasil. Dg Mangung yang dalam kondisi sadar, mampu membela diri dan merampas parang yang digunakan Dg Jalling.

Saat parang dikuasai Dg Mangung, ia pun melancarkan aksi balasan terhadap Dg Jalling. Hasilnya, Dg Jalling terkena sabetan parang dan tumbang.

Usai memenangi duel yang menewaskan Dg Jalling, Dg Mangung pun berupaya menghilangkan jejak. Ia menyeret jasad Dg Jalling ke bawah jembatan saluran irigasi persawahan.

Di bawah kolong jembatan itu, Dg Mangung bahkan menimbungi jasad Dg Jalling dengan material bebatuan. Tujuannya agar jasad Dg Jalling tidak ditemukan.

“Jasadnya di bawah jembatan yang mengalir dari kali dengan tujuan menghilangkan jejak,” ujarnya.

Kini Dg Mangung pun terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pasal yang kami persangkakan kepada yang bersangkutan, yaitu Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun,” pungka Kombes Witnu.

 

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA