Edarkan Pil Koplo, 2 Warga Jombang Diringkus Polisi

EDARKAN PIL KOPLO
Ilustrasi
Sebanyak 2 pria yang bernama Munib (23) tahun warga Desa Mojongapit Kecamatan Jombang dan Haris Asrori (24) tahun warga Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang diringkus polisi karena ketahua mengedarkan narkoba jenis koplo atau pil double LL.

Penangkapan keduanya dilakukan Polsek Jombang Kota pada Jumat (12/8) siang hingga sire dirumahnya dengan barang bukti yang cukup.

“Ini kasus yang kita temukan dan pengembangan dari kasus yang ditangani sebelumnya, dan kemudian kami amankan pelaku ini,” jelas Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo, Sabtu (13/8).

Dari tangan kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti pil koplo sejumlah 50 butir dan 50 butir, berikut dengan handphone dan uang yang diduga hasil penjualannya.

“Pelaku dan barang bukti sekarang sudah kami amankan di Mapolsek Jombang guna proses lanjutan,” ujarnya.

Kini kasus yang menjerat Haris telah ditangani pihak Polsek Jombang Kota dan layak untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya.

“Kami sangkakan dengan pasal sebagaimana dirinya mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud, Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutupnya. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments