Iklan
Iklan

Evi Yandri: Kami akan Laporkan 22 Anggota DPRD Kabupaten Solok Terkait Pencemaran Nama Baik

- Advertisement -
Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman tengah mempertimbangkan untuk melaporkan 22 anggota DPRD Kabupaten Solok terkait mosi tak percaya yang diajukan terhadap ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra.

Evi Yandri mengungkapkan, mosi tak percaya yang diajukan oleh 22 anggota DPRD tersebut awalnya akan dijadikan dasar BK DPRD Kabupaten Solok untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Dodi Hendra.

Namun, karena tidak cukup bukti akhirnya BK mencari alasan lain, yang dinilai Evi Yandri sangat janggal tapi tetap dijadikan dasar oleh BK menerbitkan rekomendasi pemberhentian Dodi Hendra beberapa hari lalu sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat ini, mengungkapkan, bahwa dalam Putusan BK DPRD Kab Solok tersebut terdapat banyak kejanggalan dan melenceng dari tupoksi.

“Anehnya, empat dari lima anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok, merupakan anggota DPRD yang ikut melayangkan mosi tak percaya terhadap ketua DPRD, bagaimana mereka dapat memberikan keputusan yang adil?,” tegas Evi Yandri.

Evi bahkan mempertanyakan, mana indepedensi Badan Kehormatan Dewan? Apalagi, menurut Evi yang dijadikan dasar mosi tak percaya, bahwa Dodi Hendra arogan dan otoriter tidak terbukti.

“Karena tidak ditemukan alat bukti kemudian dicari-cari alasan lain dengan tujuan untuk menjegal Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD?,” tanya Evi.

Menurut Evi, alasan yang dicari-cari itu akan berdampak sangat buruk terhadap dinamika politik di Kabupaten Solok ke depannya.

Karena tidak terbukti Dodi Hendra seperti yang dituduhkan dalam mosi tak percaya tersebut, Badan Kehormatan Dewan, kata Evi, telah berusaha mencari kesalahan lain yang dijadikan dasar untuk menjegal Dodi Hendra sebagai ketua DPRD.

“Tuduhan ini pun aneh, persoalan yang terjadi ketika Dodi Hendra belum menjadi ketua DPRD telah dijadikan dasar oleh BK saat mengambil keputusan. Padahal ketika itu Dodi Hendra menjalankan pungsi pengawasannya selaku anggota komisi I DPRD Kabupaten Solok,” ujarnya.

Terkait penzaliman yang telah dilakukan terhadap kader Partai Gerindra ini, Evi Yandri mengatakan akan mempertanyakan melalui kuasa hukumnya.” Nanti kita akan menyatakan keberatan dan melayangkan surat resmi kepada DPRD Kab. Solok. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan juga kita akan laporkan masalah hukumnya, kami sedang mempertimbangkan hal ini,” ungkap Evi.

Evi selaku sekretaris DPD Gerindra Sumatera Barat, mengatakan apabila yang dituduhkan BK ini tidak terbukti, ini adalah tindak pencemaran nama baik terhadap Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok.

“Jika nanti tidak terbukti tentu ini adalah tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Kab. Solok. Jadi tak hanya satu kasus, akan ada beberapa kasus pencemaran nama baik terhadap Dodi Hendra nanti, ini diluar kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Bupati Solok dan sedang ditangani oleh Polda Sumbar,” pungkasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA