Iklan
Iklan

Gadis 15 Tahun Nekat Bunuh Pria yang Perkosa Dirinya Malah Diancam 20 Tahun Penjara

- Advertisement -
Seorang gadis 15 tahun berinisial MSK nekat membunuh pelaku percobaan pemerkosaan terhadap dirinya. Gadis asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu kini diancam 20 tahun penjara.

Gadis 15 tahun itu ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka, atas pembunuhan terhadap pelaku pemerkosaan yang juga merupakan sepupunya, Nikodemus Biaf (48).

“Menurut keterangan tersangka (MSK) bahwa tersangka melakukan kasus pembunuhan tersebut, karena tersangka pernah disetubuhi oleh korban pada bulan Mei 2020,” kata Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Andre Librian, Rabu (17/2/2021).

Saat kejadian, pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 13.00 WITA, Nikodemus datang ke rumah MSK untuk membeli minuman keras lokal (laru putih). Saat itu juga, Nikodemus mengajak MSK untuk bertemu di pinggir pantai.

gadis 15 tahun itu lalu mengikuti Nikodemus ke pinggir pantai dengan membawa sebilah pisau yang disimpan di saku celana bagian belakang. Keduanya sempat melakukan hubungan badan satu kali. Beberapa saat kemudian Nikodemus kembali mengajak tersangka untuk berhubungan badan, namun ditolak.

“Saat itu korban memaksa tersangka, sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang di simpan tersangka di saku belakang celana tersangka,” Jelas Andre.

Jenazah Nikodemus kemudian ditemukan di hutan Haikmeu, Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kuali, dalam posisi tidur telungkup.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Hendericka Bahtera kemudian menginterogasi para saksi yang mengetahui kejadian tersebut, serta saksi yang bertemu dengan korban sebelum ditemukan meninggal dunia.

“Setelah dilakukan interogasi kepada para saksi dan juga hasil olah tempat kejadian perkara maka terbukti, bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban adalah tersangka yang merupakan sepupu dari korban,” Tambah Andre.

Atas perbuatannya, gadis 15 tahun itu dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup.

Karena masih tergolong dibawah umur, MSK dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang sejak akhir pekan lalu.

“Untuk proses selanjutnya, penyidik sedang mendalami motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban, dengan melakukan pemeriksaan secara mendalam tentang kasus pembunuhan tersebut,” Tutup Andre.

Trending Topic

1 KOMENTAR

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA