Iklan
Iklan

Gadis Cantik di Jambi Dipaksa Layani Nafsu Bejat Teman Ayahnya

- Advertisement -
Seorang gadis cantik yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Tebo, Jambi, mengalami nasib yang sungguh menyedihkan. Keperawanannya direnggut oleh seorang pria berinisial MS (27) yang merupakan teman ayahnya sendiri.

MS berhasil membujuk gadis cantik ini untuk ikut dengannya mengambil barang pindahan orang tua korban di pondok dalam kebun. Namun, sesampai di pondok tersebut, MS langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Gadis cantik itu ketika itu sempat berontak dan ingin kabur dari cengkraman MS, namun karena diancam menggunakan sebilah pisau akhirnya korban ketakutan dan pasrah disetubuhi lelaki itu berkali-kali.

Peristiwa yang cukup tragis menimpa gadis cantik ini berawal saat korban dan orang tuanya pindahan rumah. MS yang merupakan teman ayah korban, turut membantu mengangkat barang pindahan. Saat itulah pelaku mengajak korban mengambil barang yang masih tertinggal di rumah lama korban.

Di dalam pondok itulah, dengan ancaman sebilah pisau dan mengancam akan membunuh korban, akhirnya korban dengan ketakutan dipaksa memuaskan nafsu bejat pelaku hingga beberapa kali. Aksi bejat itu, terus diulangi oleh MS dan baru berakhir setelah diketahui orang tua korban.

Ibu korban berinisial ED (32) yang curiga melihat anaknya ketakutan saat melihat pelaku, langsung menanyakan kepada anaknya, dan akhirnya korban memberanikan diri menyampaikan apa yang telah dialaminya kepada ibunya.

Mendapatkan pengakuan anaknya, ibu korban langsung mendatangi rumah ketua RT setempat dan kepala desa, melaporkan kejadian tersebut. Bersama ketua RT dan kepala desa, mereka langsung melapor ke Polsek VII Koto Ilir.

Dibantu warga, akhirnya pelaku dibekuk saat berada di kebun yang berada di km 22 Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Dan langsung diserahkan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo, untuk diproses lebih lanjut.

MS mengaku telah lima kali menyetubuhi korban. Saat itu korban dan pelaku tidur bersama di pondok orang tua korban. Saat kejadian pemerkosaan, di dalam pondok tersebut juga ada kedua orang tua korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, Ipda Maulana Has’yim Aryo menyebutkan, dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku telah memperkosa korban dalam sehari itu saja, yakni sebanyak empat kali di dalam pondok. “Kami masih mendalami kasus ini,” jelasnya.

Polisi Tebo sudah mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, untuk kepentingan penyelidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 E, UU No. 17/2016 dan UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002/ tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA