Iklan
Iklan

Guru Tidak Lagi PNS Pada Tahun 2021

- Advertisement -
Mulai tahun depan guru tidak lagi PNS. Hal itu diungkapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes Calon Pegawai Negeri Sipil.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menuturkan biasanya setelah 4-5 tahun menjadi PNS, biasanya guru ingin pindah lokasi. Hal tersebut dinilai dapat menghancurkan sistem distribusi guru.

Dilansir dari Tempo, berikut adalah deretan fakta yang dirangkum terkait status baru guru untuk tahun depan:

Guru akan berstatus PPPK

Bima Haria Wibisana mengatakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021. Perekrutan guru ini tidak lagi masuk dalam formasi calon pegawai negeri sipil.

“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) calon pegawai negeri sipil lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan statusnya, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Bima dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Sebaran guru tak merata

Bima Haria Wibisana mengatakan selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi calon pegawai negeri sipil.

“Karena apa? Karena kalau pegawai negeri sipil, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional,” kata Bima.

Selama 20 tahun juga, kata Bima, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut, tapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil, karena formasi calon pegawai negeri sipil untuk guru masih terus saja dibuka. “Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK,” kata Bima.

PPPK tidak mendapatkan pensiun

Bima menjelaskan, PPPK dan pegawai negeri sipil sebetulnya setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. “Bedanya kalau pegawai negeri sipil mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun.”

Meski begitu, kata Bima, BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti pegawai negeri sipil.

“Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan,” tuturnya.

Keputusan PPPK menuai protes

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan keputusan pemerintah yang tak lagi merekrut guru lewat jalur calon pegawai negeri sipil. Menurut Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G, keputusan tidak merekrut guru pegawai negeri sipil jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021, mungkin masih bisa diterima.

Sebab era Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah dilakukan moratorium terhadap penerimaan calon pegawai negeri sipil, yang kemudian dibuka kembali 2018.

Namun, jika keputusan tersebut bersifat permanen, dimulai 2021 sampai tahun-tahun berikutnya, keputusan tersebut menjadi beban dan melukai para guru.

“Pertama, keputusan tersebut jelas-jelas melukai hati para guru honorer, calon guru yang sedang melanjutkan pendidikan, berkuliah di kampus keguruan atau disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan [LPTK], karena jadi guru pegawai negeri sipil itu cita-cita mereka,” kata dia. (Tempo)

Trending Topic

1 KOMENTAR

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA