Iklan
Iklan

Ibu Bejat di Riau Paksa Anak Kandung Layani Nafsu Ayah Tirinya

- Advertisement -
Seorang ibu bejat di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memaksa anak kandungnya sendiri, TS (17) melayani nafsu suaminya yang merupakan ayah tiri korban.

Perbuatan ibu bejat berusia 41 tahun, IN alias Neneng benar-benar tak beradap. Perbuatan tak berperikemanusiaan itu telah dilakukan bersama suaminya, SY alias Syaiful (45).

Kini sang ibu bejat ini dan ayah tirinya, SY, telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku ditangkap, Jumat (8/4/2022) kemarin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua mengungkapkan, pelaku sudah berulang kali berhubungan badan dengan anak tirinya.

Aksi terakhir pada Selasa (5/4/2022), di rumah pelaku di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya. Sedangkan SY suami baru IN, yang baru menikah tiga bulan lalu.

“Kedua pelaku ini mengaku pasangan suami istri, tetapi tidak ada dokumen pernikahan. Pernikahan hanya sebatas pengakuan,” ujar Boy, Sabtu (9/4/2022).

Kasus ini berawal ketika, SY mengajak IN untuk berhubungan badan. Namun, sang istri menolak dengan alasan sedang sakit. Entah apa isi kepala IN hingga menyuruh anaknya untuk melayani nafsu bejat suaminya.

Kata Boy, ibu bejat ini memaksa korban untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya itu.

“Korban sempat menolak, tetapi ibunya marah lalu dipukul. Korban juga diancam akan diusir dari rumah,” ujar Boy.

SY sendiri mengaku sudah enam kali menggauli anak tirinya tersebut. Korban dilarang keluar rumah. Korban kelas satu SMK di Kota Pekanbaru. Namun, karena perbuatan ibu kandung dan bapak tirinya itu, korban harus putus sekolah.

Dikarenakan jarang nampak keluar rumah, tetangga pun curiga dan akhirnya melapor ke polisi.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga terungkap anak di bawah umur digauli ayah tiri atas perintah ibu kandungnya.

Boy mengatakan, kedua pelaku dijerat dijerat Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA