Iklan
Iklan

Info Terkini: Putri Candrawathi Segera Ditetapkan Jadi Tersangka

- Advertisement -
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikabarkan akan segera ditetapkan jadi tersangka. Informasi ini dibenarkan oleh pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Dia membenarkan informasi terkait penetapan tersangka, Putri Candrawathi. Kamaruddin mengatakan telah bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (16/8) siang.

Menurut Kamaruddin, dalam pertemuan tersebut dua jenderal Polri tadi membenarkan soal kabar penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

“Kalau orangnya jahat, terus jahat lagi, berarti harus diproses supaya nanti merenung di kamar 2×2 itu (sel penjara, red),” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan Putri Candrawathi nantinya bisa memohon ampun saat berada di dalam penjara. “Dia (Putri) bisa berdoa dan baca kitab di sana. Dia bisa dekat dengan yang mahakuasa, memohon pengampunan,” ujar Kamaruddin.

Pengacara keluarga Brigadir J ini juga membeberkan sejumlah dugaan kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo. Dia menyebut Irjen Ferdy Sambo mencuri empat rekening kliennaya yang sudah meninggal dunia itu. Selain itu, mantan Kadiv Propam Polri itu diduga mencuri handphone dan laptop milik Brigadir J.

Bahkan, Kamaruddin dia menemukan ada aktivitas pengiriman uang dari rekening almarhum Yosua Hutabarat yang terjadi beberapa hari setelah kematiannya.

“Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah, kebayang enggak kejahatannya? (Ferdy Sambo, red),” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin menjelaskan ada aktivitas pengiriman uang dari rekening Brigadir J ke rekening salah satu tersangka dalam kasus kematian anggota Brimob asal Jambi itu.

Kendati demikian, Kamaruddin belum mau membeberkan identitas penerima uang dari rekening Brigadir J yang sudah berstatus tersangka itu.

“Bayangkan, kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan, dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta,” ujar Kamaruddin.

Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat M. FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Adapun, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA