Iklan
Iklan

Inilah Alasan Hakim Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun

- Advertisement -
Hukuman terhadap Edhy Prabowo ditambah menjadi 9 tahun penjara. Penambahan ini terjadi pada putusan banding yang dibacakan oleh hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pada 21 Oktober 2021.

Penambahan hukuman bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini dinilai oleh hakim, bahwa hukuman pengadilan tingkat pertama sebesar 5 tahun penjara bagi Edhy belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Menimbang, bahwa penjatuhan pidana pokok kepada terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa,” demikian termuat dalam putusan Edhy Prabowo di laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Disamping memperberat hukuman bagi Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara, Edhy juga tetap dibebankan membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.

Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota.

Putusan banding itu lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.

“Terlebih lagi terdakwa adalah seorang menteri yang membawahi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, telah dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur,” ujar hakim dalam putusan tersebut.

Edhy juga dinilai telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. “Terdakwa telah menabrak aturan atau tatanan prosedur yang ada di kementeriannya sendiri,” kata hakim.

Beberapa hal yang memberatkan menurut hakim banding adalah tipikor digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Hal itu sebagai konsekuensi Indonesia meratifikasi konvensi antikorupsi dengan UU No 7 Tahun 2006 artinya korupsi yang hanya diperangi dan menjadi musuh bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi musuh seluruh umat manusia.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA