Iklan
Iklan

Inilah Beberapa Kasus Korupsi di Dharmasraya Segera Dilanjutkan ke Pengadilan

- Advertisement -
Beberapa kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya M Harris Hasbullab.

Terkait terjadinya kasus korupsi di Dharmasraya, Kajari dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan tetap tegakan hukum meski sekalipun langit runtuh, menjadi tekad

“Tidak berapa lama lagi kasus korupsi di kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, kita lanjutkan ke meja hijau atau ke pengadilan,” kata M Harris, dikutip dari tribunsumbat, Sabtu, 30/7/2022.

M Harris Hasbullah yang didampingi Kasi Pidsus Afdhal, Kasi Pidum Khairul Sukri, Kasi Datun Anita Yuliana, mengatakan tekad instutusinya melanjutkankasus dugaan kasus korupsi ke pengadilan Tipikor.

Beberapa kasus dugaan korupsi itu dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana retribusi penerbitan IMB di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dharmasraya.

“Kasus ini sudah lama, kami lakukan penyilidikan,” ujar Harris.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi itu  berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Dan Pembagunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi itu  Rp 284 juta.

“Beberapa waktu lalu, kami telah menentapkan tersangka yang berinisal F oknum ASN dan kemudian inisial P, mantan kepala Dinas Satu Pintu Pemkab Dharmasraya,” ujarnya.

Kajari Dharmasraya M Harris Hasbullah, mengatakan meski pihak tersangka telah melakukan pengembalian seluruh kerugian negara dari penerbitan IMB sebesar Rp 274 juta

“Pengembalian uang itu tidak akan menghentikan langkah kejaksaan untuk membawa kedua tersangka ke meja persidangan. Dan Kemudian kami dari penyidik Kejari Dharmasraya telah memeriksa kurang lebih 23 saksi selama proses penyidikan kasus ini,” ujarnya.

Atas kasus tindakan korupsi tersebut, terhadap tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, junto pasal 3, junto pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” ujar M Harris Hasbullah.

Source: tribunsumbar.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA