Iklan
Iklan

Janda Anak 2 Tewas di Tangan Kekasihnya yang Cemburu

- Advertisement -
Janda anak 2 tewas di tangan kekasihnya yang tengah dibakar api cemburu. Hal itu terungkap pada sidang di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (30/3/2021) sore.

Sidang yang digelar terkait tewasnya janda anak 2 ini dengan agenda vonis atau putusan terhadap pelaku berinisial FM yang merupakan kekasih korban sendiri.

terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan seorang wanita di kamar apartemen Margonda Residence (Mares) 5.

Namun sampai sidang berakhir sekira pukul 17:30 WIB, hakim belum dapat mengambil keputusan atau vonis terhadap terdakwa yang menewaskan janda anak 2 ini di Kamar Apartemen Margonda Residen (Mares) 5 pada 4 Agustus 2020 lalu.

Rencananya sidang dengan agenda serupa akan kembali digelar Rabu hari ini. “Kita tunda besok, Rabu pagi ya,” ujar hakim

Pada sidang sebelumnya, jaksa telah menuntut FM dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. Lelaki ini dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam hal ini pembunuhan terencana.

Terkait itu, kuasa hukum terdakwa, Tatang, mengaku keberatan. “Iya pada prinsipnya kami sebagai kuasa hukum tentu akan membela hak-hak hukum dari pada terdakwa,” ujarnya usai persidangan.

Kuasa hukum ini bersama timnya bahkan sudah menyampaikan pembelaan atau pledoi. Menurutnya, terdakwa FM tidak ada niatan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban yang diketahui berinisial AO (36 tahun).

“Karena di antara terdakwa dengan korban ini kan ada hubungan spesial. Yang mana hubungan ini juga sudah lama. Terlepas dari persoalan yang ada saat itu yang diduga perselingkuhan, terus terjadi kejadian yang tidak diharapkan, kami rasa itu spontan bukan terencana,” jelasnya

Sedangkan, di sisi lain, kata Tatang, terdakwa sangat menyesal dan telah mengakui segala perbuatannya. Hal itu pun telah disampaikan pada hakim dan keluarga korban.

“Terdakwa sangat menyesali perbuatannya. Dia tidak ada niat untuk sampai membunuh. Itu spontanitas. Karena dia terbakar api cemburu, marah,” ujarnya

Selain itu, terdakwa pun tak tahu jika korban yang merupakan janda anak 2 ini ternyata tewas setelah ditinggalkan di kamar apartemen tersebut.

“Enggak tahu, dalam rekonstruksi juga disampaikan terdakwa enggak tahu setelah korban diikat, dilakban, dan ditinggal itu meninggal. Yang dia tahu itu korban pingsan,” jelas Tatang

Jasad AO (36 tahun) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di kamar apartemen tersebut pada Selasa malam, 4 Agustus 2020. Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku tak lain adalah FM yang merupakan kekasih korban.

Tak hanya itu, pria berstatus duda ini juga sempat menjarah sejumlah barang berharga milik korban.

Usai menghabisi nyawa janda anak dua2 tersebut, FM sempat berupaya melarikan diri. Namun, polisi akhirnya berhasil meringkusnya di kawasan Bekasi dalam waktu tak lebih dari 24 jam. Kasusnya kini sudah masuk dalam babak persidangan.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA