Jual Sabu, IRT di Dharmasraya Ditangkap

SABU
Ilustrasi
Seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT)  yang diduga menjual, memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya, sekira pukul 11.00 WIB pada Senin (6/12).

Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diketahui bernama LD (38 ) tahun ini ditangkap di rumah kontrakannya, Jorong Pikulan, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Bersamaan dengan itu, juga diamankan barang bukti berupa satu buah kantong plastik bening berisikan 1 paket yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, satu pak kecil plastik klip bening, satu buah timbangan digital merk digipounds, seperangkat alat hisap sabu beserta korek api gas, 4 lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000, dan satu unit handphone android warna merah merk OPPO.

“Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat melalui media sosial facebook info Dharmasraya. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti tersebut,” terang Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasar Narkoba Iptu Rajulan Harahap, Senin (6/12).

Iptu Rajulan menambahkan, saat penangkapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan Kepala Jorong setempat, Jimmy Harison dan Frengki Reonaldi.

“Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments