Iklan
Iklan

Kapolri Baru: Tersangka Kasus Pasal Karet di UU ITE Tak Akan Ditahan Jika Minta Maaf

- Advertisement -
Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait pedoman penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sebelumnya menjadi polemic ditengah masyarakat.

Dalam Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, yang diteken Kapolri baru, Jenderal Sigit, pada 19 Februari 2021 lalu. Salah satu isi surat itu juga terdapat mengenai penahanan tersangka kasus UU ITE.

Terdapat 11 poin pedoman yang diberikan oleh Kapolri baru tersebut. Yang paling disoroti, mengenai penahanan tersangka kasus UU ITE yang terdapat dalam poin G. Penyidik diwajibkan berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir lama penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

“Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme,” tulis Jenderal Sigit saat dilihat IndeksNews, Senin (22/2/2021).

Namun, jika korban kasus UU ITE tetap ingin melanjutkan perkara ke meja hijau, polisi tidak akan melakukan penahanan jika tersangka sudah meminta maaf dan sebelum berkas diajukan ke JPU.

“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberi ruang untuk mediasi kembali,” kata Jenderal Sigit.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Kapolri baru agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia berharap pasal- pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.

“Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal pasal undang-undang ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya konsisten, akuntabel dan berkeadilan,” kata presiden Jokowi.

“Kalau undang-undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, undang-undang ITE ini, karena disinilah hulunya, disinilah hulunya, revisi,” tambahnya.

Terutama, lanjut Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpetrasikan secara sepihak.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA