Iklan
Iklan

Kasus PDAM Makassar Dilaporkan ke Kejagung, Danny Pomanto Diminta Bertanggungjawab

- Advertisement -
Kasus korupsi jasa produksi dan asuransi pensiun karyawan PDAM Makassar yang kini ditangani oleh Kejati Sulsel penanganannya dinilai lamban. Forum Aktivis Anti Korupsi (Faksi) melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.

Akbar Muhammad yang mewakili Faksi mengungkapkan, pengaduan dilayangkan pada Kamis 9 September 2021. Dia juga mengatakan hal ini dilakukan karena Kejati Sulsel terkesan menutupi kejelasan kasus PDAM Makassar yang diduga melibatkan pejabat Pemkot Makassar.

“Padahal kasus sejak tahun 2018. Namun tidak ada kejelasan. Merujuk pada temuan BPKP Sulsel yang menemukan kerugian negara yang fantastis, harusnya sudah menjadi dasar untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Akbar, Jumat (10/9/2021).

Akbar melaporkan kasus tersebut ditemani dengan rekannya Dedi Jalarambang yang juga tergabung dalam Faksi. Sementara itu, Dedi Jalarambang menambahkan, kerugian negara dari temuan BPKP Sulsel, sebesar Rp31 miliar lebih.

“Harapan kami ke sini, agar Kejaksaan Agung bisa mengevaluasi Kepala Kejati Sulsel untuk mengatensi kasus tersebut. Biar tidak bergulir tanpa kejelasan,” ujarnya.

“Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan persuratan di DPR RI dan KPK agar segera melakukan langkah-langkah khusus untuk menindak lanjuti kasus yang terkesan ditutupi di Kejati Sulsel,” imbuh Dedi.

Sebelumnya Forum Aktivis Anti Korupsi (Faksi) telah berdemonstrasi di Kejati, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (8/9) siang. Itu dilakukan guna mempertanyakan perkembangan kasus PDAM Makassar.

Secara bergantian para aktivis ini berorasi di atas pikap. Beberapa di antaranya membentangkan spanduk bertuliskan ‘Tuntaskan kasus korupsi PDAM Makassar #TUNTASKAN’.

Akbar Muhammad menyatakan dalam kasus itu sempat diberhentikan proses penyelidikannya saat berlangsungnya pemilihan kepala daerah.

“Tapi pelaksanaan pilkada Kota Makassar telah usai beberapa bulan lalu, namun Kejaksaan Tinggi Sulsel masih tetap tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut,” ujar Akbar.

Kasus dugaan korupsi di lingkup perusahaan daerah ini dilaporkan Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (LB AMP Sulsel) pada April 2020 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor 067/SEK.A2/Pelaporan/LB-AMP SUL-SEL/IV/2020.

Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM tersebut melaporkan kasus itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, bernomor dengan nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018. Di mana di dalamnya ada lima rekomendasi, dua di antaranya dianggap berpotensi masalah hukum.

Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar di periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Kedua, BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar di periode itu yakni Moh Ramdhan “Danny” Pomanto agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

Atas dua poin rekomendasi BPK itu, LB AMP Sulsel menilai ada masalah hukum karena kelebihan pembayaran dengan total Rp31.448.367.629 miliar. Adapun dua pihak yang diduga bertanggung jawab secara hukum adalah Danny Pomanto dan jajaran Direksi PDAM Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Limpo, Asdar Ali, Irawan Abadi dan Kartia Bado.

Lebih jauh LSM tersebut mengaitkan temuan dan rekomendasi BPK itu melanggar UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Dalam kasus itu, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pihak, mulai Danny Pomanto selaku Wali Kota Periode 2014-2019, jajaran direksi PDAM Makassar periode 2015-2019, pihak Asuransi Bumiputera, Otoritas Jasa Keungan, sampai beberapa anggota DPRD Makassar pada periode 2003-2018.

Rilis Faksi

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA