Kedapatan Bawa Sabu-sabu, 2 Pemuda Ditangkap Polisi di Agam

sabu-sabu
Ilustrasi
Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua orang pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu – yang sempat mereka buang saat melintas di depan Mako Polsek Lubuk Basung, Kamis (18/3) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Anggota menghentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka dengan jenis Honda Supra X 125 R tanpa nomor polisi warna hitam saat melintas di Mapolsek Lubuk Basung,” kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kabag Humas Polres Agam AKP Nurdin dan Kasat Res Narkoba Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Kamis.

Ia mengatakan, kedua tersangka itu dengan inisial AAA (20) dan ET (22) keduanya warga Simpang Jawi-jawi, Jorong Pasa Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.

Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Agam beserta barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,4 gram, sepeda motor dan lainnya untuk proses selanjutnya.

“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu,” katanya.

Ia menceritakan penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat terkait kedua tersangka membawa sabu-sabu dari arah Lubuk Basung menuju Tanjung Mutiara.

Saat sampai di Mapolsek Lubuk Basung, tambahnya, Tim Opsnal Polres Agam langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh AAA.

Namun anggota melihat AAA membuang satu buah gulungan timah rokok sebelum dihentikan.

Kemudian Tim Opsnal Polres Agam langsung melakukan penangkapan atau mengamanakan kedua tersangka.

Setelah pelaku diamanakan lalu anggota menghubungi masyarakat untuk diminta sebagai saksi penangkapan serta penggeledahan dan penyitaan.

“Setelah saksi datang di tempat kejadian, Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian pelaku,” katanya.

Polisi tidak menemukan barang berupa narkotika, namun kemudian dilanjutkan pemeriksaan di sekitar penangkapan dan ditemukan satu paket yang diduga sabu-sabu dengan jarak sekitar tujuh meter dari lokasi.

Anggota mempertanyakan kepada pelaku sambil memperlihatkan barang bukti kepada pelaku.

“Kedua tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya,” katanya.

Atas perbuatanya kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang – undang No.35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments