Iklan
Iklan

Kemana Uang Suap Nurdin Abdullah Sebesar Rp 5,4 Miliar Itu Mengalir?

- Advertisement -
Gubernur non aktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu karena diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp 3,4 miliar, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait penangkapan Nurdin Abdullah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata atau Alex memastikan tim penyidik tengah mendalami aliran uang yang diterima Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan ini.

“Sejauh ini masih didalami penyidik,” kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, saat menanggapi aliran uang suap Nurdin Abdullah, Selasa (2/3/2021).

KPK mengungkapkan Nurdin Abdullah diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp 3,4 miliar. Namun KPK belum merinci lebih dalam soal penerimaan suap dan gratifikasi tersebut.

“Uang itu kan diterima dari proyek. Belum ditelusuri lebih lanjut, ditelusuri ke mana. Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja. Apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar, dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat,” ujar Alex.

Tim penyidik KPK kata Alex, tengah mendalami sumber dan aliran uang tersebut. Termasuk adanya dugaan aliran uang tersebut digunakan Nurdin untuk membayar utang untuk kepentingan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada pihak swasta.

“Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan,” tambah Alex.

Tim penyidik diyakini Alex akan menelisik dan menemukan bukti soal sumber dan aliran uang yang diterima Nurdin Abdullah. Nantinya bukti tersebut kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menguatkan dakwaan di proses persidangan.

“Semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detil seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut. Pasti nanti akan terungkap di persidangan,” ujar Alex.

KPK tidak hanya menangkap Nurdin Abdullah, namun juga telah menetapkan dua lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Tiga tersangka tersebut dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Terkait perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Trending Topic

1 KOMENTAR

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA