Iklan
Iklan

Ketua LSM Anti Korupsi “Tamperak” Ditangkap, Peras Anggota Polri Rp 2,5 Miliar

- Advertisement -
Polisi menangkap Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan, terkait percobaan pemerasan kepada anggota Polri sebesar Rp 2,5 miliar.

Sebelum ditangkap Ketua LSM Tamperak ini sempat viral dengan aksinya ‘sidak’ ruangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah hingga kantor Kementerian Keuangan.

“Iya benar, salah satunya itu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Senin (22/11/2021).

Aksi Ketua LSM Tamperak ini mendatangi sejumlah kantor instansi pemerintah, dari kantor polisi, BNN, hingga Kementerian Keuangan. Kepas Panagean sediri juga memposting aksinya itu di akun TikTok @kepaspanageanpan5. ‘Sidak’ Polres Jaksel

Pada saat sidak Kepas Panagean Pangaribuan mengenakan celana pendek dan rompi bertulisan ‘LSM Tamperak’ mendatangi ruangan Kombes Aziz. Ketika itu tidak ada Kombes Aziz di lokasi dan ditemui oleh seorang polwan stafnya.

Kemudian Kepas Panagean menjelaskan kedatangannya ke ruangan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Dia datang untuk mengungkapkan kekecewaan perihal profesionalitas polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saya dari LSM Tamperak Anti Korupsi. Jadi sampaikan pada Pak Kapolres ini dari LSM Tamperak kami memperjuangkan rakyat antikorupsi mempertanyakan kredibilitas personel kepolisian Jaksel. Ini masalahnya mau saya kasih ke Kapolri,” ujar Kepas Panagean dalam video tersebut.

Kemudian Polwan tersebut mempertanyakan proses perekaman yang dilakukan oleh Kepas Panagean Pangaribuan dan rekannya. Namun Kepas menyebut hal itu untuk dijadikan bukti yang akan disampaikannya kepada Kapolri.

“Saya sering ke Mabes Polri. Ibu pertanyakan saja ke Pak Kapolri, Pak Kapolda,” ujarnya.

Kepas Panagean Pangaribuan selanjutnya menyinggung soal laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurutnya, setelah setahun berlalu, laporan itu tidak kunjung diproses.

“Saya mempertanyakan profesional kepolisian Jakarta Selatan yang di mana Bapak AKP Alfano menangani yang saya laporkan. Sampai sekarang nggak ada loh, sampai satu tahun perkara ini. Makanya saya datang ke kantor Kapolres untuk mempertanyakan itu karena sudah satu tahun loh. Kita sudah bersurat, apa tanggapan Pak Kapolres,” kata Kepas Panagean.

Sementara, pada postingan berikutnya, tampak Kepas Panagean Pangaribuan dkk juga mendatangi kantor Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jakarta Pusat. “LSM Tamperak pemburu koruptor” demikian judul video TikTok yang diunggah pada 22 Oktober 2021.

Pada 25 Oktober 2021, Kemas Panagean Pangaribuan juga memposting sedang mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Ia juga memposting ketika mengunjungi Mabes Polri pada 31 Oktober 2021.

Ada pula postingan ketika LSM Tamperak mendatangi sebuah gedung. Di video itu, terlihat Kemas Panagean Pangaribuan ditemui oleh sekuriti.

“Menteri keuangan Ibu Sri Mulyani menghindar dari LSM Tamperak ketika utang negara 6,2 triliun. Pengawal menteri keuangan menghalangi,” ujarnya pada video tersebut.

Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan kemudian ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Kepas Panagean ditangkap atas percobaan pemerasan Rp 2,5 miliar.

“Benar, kita baru saja tangkap ketua DPP LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan, terkait tindak pidana pemerasan. Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Senin (22/11/2021).

Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap di Sekretariat Tamperak di Jl Palem V Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Juga dijelaskan, Kepas Panagean ditangkap setelah memeras anggota Polsek Menteng. Dalam aksinya ini, pelaku menakut-nakuti polisi dengan mencatut nama petinggi Polri hingga pejabat negara.

Kepas Panagean Pangaribuan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Kepas Panagean Pangaribuan. Di antaranya surat-surat untuk mengancam dan memeras instansi pemerintah.

“Sudah kami sita alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke presiden kemudian Komisi III (DPR) dan sebagainya,” ungkap Hengki.

 

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA