Iklan
Iklan

KPK Segera Bongkar Kasus Suap Pajak Puluhan Miliar di Kementerian Keuangan

- Advertisement -
KPK kini mulai membidik kasus suap pajak di Kementerian Keuangan. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Alex mengatakan bahwa lembaganya tengah melakukan penyidikan terhadap kasus suap pajak di Kementerian Keuangan. Namun, Alex belum memberi tahu siapa tersangka di kasus ini.

“Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan,” ujar Alex di kantornya, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Alex mengungkapkan modus kasus suap pajak ini adalah ada wajib pajak memberikan kepada pejabat agar nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah. Namun, Alex enggan menyebutkan siapa wajib pajak yang diduga melakukan penyuapan tersebut.

“Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu,” ujarnya.

Alex bahkan menyampaikan nilai suap dalam kasus ini diperkirakan cukup besar, yakni mencapai miliaran Rupiah. “Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar,” ujarnya.

Menurut Alex, sudah ada beberapa tempat yang digeledah. Penggeledahan dan penanganan kasus ini, dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Dia juga mengatakan KPK akan menangani kasus suapnya. Sementara, Kementerian Keuangan akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut. “Supaya ditentukan pajak yang bener berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen,” jelas Alex.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA