Iklan
Iklan

KPK Sita Uang Suap Izin Ekspor Benur Rp 3 Miliar dari Mantan Caleg Gerindra Dapil 1 Sumbar

- Advertisement -
KPK sita uang suap sebesar Rp3 miliar yang disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening (benur) lobster yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Uang suap sebesar Rp3 miliar tersebut disita dari mantan caleg Partai Gerindra Dapil 1 Sumbar sekaligus Dirut PT Gardatama Nusantara, Syammy Dusman.

Uang suap itu disita ketika penyidik memeriksa Syammy Dusman sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benur, Rabu (23/3/2021).

Syammy diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP), dan yang lainnya.

“Syammy Dusman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dkk. Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 23 Maret 2021.

Penyidik KPK sebelumnya juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang suap dari Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan PT Gardatama Nusantara, Mulyanto. Dokumen dan uang itu disita penyidik dari Mulyanto pada Jumat, 19 Maret 2021.

KPK belakangan secara intens menelusuri sejumlah aliran uang dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening lobster. Uang suap itu disinyalir mengalir ke sejumlah aset milik Edhy Prabowo dan ke pihak-pihak lain. Uang itu juga disebut-sebut turut mengalir ke PT Gardatama Nusantara.

KPK sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Setelah itu KPK juga menetapkan, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Diduga Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

Siapa Syammy Dusman?

Syammy Dusman, SE. pernah tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nomor urut 6 dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat 1.

Pria kelahiran Duri, 9 Oktober 1971 ini, sebagai politisi berada di bawah bendera Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Ia mengakui mendapat didikan dan gemblengan langsung dari Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Usai menamatkan SMA, ia yang sempat mengenyam pendidikan akademi militer itu akhirnya bisa menyelesaikan kuliahnya di Fakultas Ekonomi, Universitas Jayabaya, Jakarta.

Selain pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Perguruan Pencak Silat Satria Muda Indonesia, ia juga pernah dipercaya sebagai Kepala Divisi Security untuk mengamankan 27 ribu hektar perkebunan PT Tidar Kerinci Agung, Dharmasraya, Sumatera Barat hingga 2007.

Kemudian ia pun dipercaya Prabowo sebagai General Manager Log Procurement PT Kertas Nusantara, Berau Kalimantan Timur selama tiga tahun. Berikutnya masih di tempat yang sama, ia kembali mengemban tugas sebagai General Manager Asset Management hingga 2011.

Baru kemudian pada akhir 2011 hingga sekarang, ia duduk sebagai Direktur Utama PT Gardatama Nusantara, Jakarta.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA