Iklan
Iklan

Megawati dan Hasto Digugat Kader PDIP Rp 40 Miliar

- Advertisement -
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto digugat oleh anggota DPRD Fraksi PDIP Kabupaten Samosir ke Pengadilan Negeri Belige.

Megawati dan Hasto dituduh telah memecat para kadernya ini tanpa melalui proses yang sah. Akhirnya empat anggota DPRD ini menuntut ganti rugi sebesar Rp40 miliar secara tunai.

“Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kepada para Penggugat,” itulah petikan petitum gugatan tersebut sebagaimana mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Belige.

Para penggugat ini juga meminta pengadilan menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum.

Bahkan, empat orang penggugat turut meminta pengadilan memerintahkan Megawati untuk mencabut surat keputusan pemecatan dan ganti rugi.

“Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000, secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde),” bunyi petitum tersebut.

Sementara, PDIP sudah menunjuk anggota DPRD pengganti empat orang tersebut lewat pergantian antar waktu (PAW). Melalui, empat kader yang dimaksud juga meminta pengadilan menyatakan Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD tidak sah dan atau batal demi hukum

Tidak hanya Megawati dan Hasto, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon, serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Samsori Sorta Ertaty Siahaan juga ikut menjadi tergugat.

Sementara BMS Situmorang selaku kuasa hukum dari pihak tergugat berharap Pengadilan Negeri Balige menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Dia mengatakan para tergugat belum menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui extra judicial dalam hal ini Mahkamah Partai PDIP sebagaimana diharuskan dalam Anggaran Dasar PDIP dan UU Partai Politik.

“Penggugat menyampaikan bahwa atas pemecatannya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai ke kantor DPP PDIP pada 28 April 2021 untuk menyerahkan surat permohonan,” ujarnya.

“Tentu saja DPP dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan sangat heran, mereka belum pernah menerima surat permohonan penyelesaian perselisihan atas nama para penggugat,” jelasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA