Mengaku Pihak Yayasan, Pria di Padang Curi Kotak Infak

Pihak Yayasan,Pria
Seorang pria yang berinisial IC (49) tahun harus berurusan dengan polisi. warga yang diketahui tinggal di Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, ini diamankan karena mencuri kotak infak.

Modusnya, mengambil kotak infak yang dititipkan oleh yayasan pesantren dan mengaku sebagai pemiliknya.

Salah satu kotak infak yang diambil IC ada di sebuah kedai soto Jalan By Pass Km 14 depan Kantor Balai Kota Padang, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino melalui Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto Padang mengatakan pelaku diamankan pukul 09.00 WIB, Senin (7/3).

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Koto Tangah untuk diminta keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku ini mengambil kotak infak milik Lembaga Amil Zakat Risalah Charity,” kata Ipda Mardianto Padang, Senin (7/3).

Ipda Mardianto mengatakan, saat diamankan, pelaku sedang berada di sebuah rumah makan di daerah Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.

Dia diamankan bersama dengan barang bukti berupa dua unit kotak infak dan uang tunai pecahan Rp 2.000 berjumlah Rp 666.000,- Selain itu juga disita satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kotak Infak di beberapa masjid, rumah makan, dan pertokoan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kotak infak yang dicuri adalah kotak infak yang dititipkan oleh beberapa yayasan pesantren di Kota Padang dan luar Kota Padang.

“Modus pelaku adalah dengan datang mengambil kotak Infak tersebut dan mengaku dari yayasan yang memilikinya,” katanya.

Selanjutnya pelaku mengganti kotak infak yang kosong, dan membawa kotak infak yang berisi uang pergi.

“Itulah cara untuk mengelabui pemilik tempat kotak infak tersebut dititipkan. Aksi ini dilakukan pelaku sudah berjalan lebih dua tahun,” terangnya.

Polsek Koto Tangah masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.

“Pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHPidana,” tutup Ipda Mardianto Padang. (Kay)

 

 

 

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments