Iklan
Iklan

Muhaimin Iskandar: DPR dan Pemerintah Siap Hadapi Gugatan UU IKN ke MK

- Advertisement -
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mengklaim DPR bersama pemerintah akan mempersiapkan argumentasi yang kuat untuk menghadapi gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang dilayangkan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Muhaimin Iskandar mengaku menghormati gugatan yang berasal dari berbagai kalangan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan hak konstitusional setiap warga di negara hukum. Namun, ia menegaskan DPR dan pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi gugatan UU IKN.

“Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu. silahkan saja tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen,” kata Muhaimin Iskandar kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (3/2).

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan gugatan ke MK terhadap UU IKN. Gugatan tersebut berupa uji formil karena UU IKN dianggap janggal selama proses pembahasan hingga disahkan oleh DPR.

Beberapa pihak yang tergabung dalam koalisi gugatan tersebut terdiri dari kelompok purnawirawan TNI seperti Jenderal Tyasno Sudarto, Mayjen Soenarko, Letjen Yayat Sudrajat, hingga Letjen Suharto. Selain itu, terdapat tokoh masyarakat sipil seperti, Marwan Batubara, Agung Mozin, Neno Warisman, Syamsul Balda dan lainnya.

Gugatan juga rencananya akan dilayangkan elemen masyarakat yang mengatasnamakan Komite Penegak Konstitusi. Mereka terdiri dari sejumlah tokoh masyarakat dan cendekiawan seperti Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Faisal Basri, Didin Damanhuri, Muhammad Said Didu, Muhammad Fadhil Hasan, Widi Pratikto, Daniel Rasyid, Anthony Budiawan, dan Sabriati Aziz.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA