Oknum Dokter di Batusangkar Jadi Tersangka Pelecehan

dokter,tersangka
Satu bulan pasca dilaporkan, Seorang dokter spesialis anak yang bekeja di salah satu rumah sakit swasta di Batusangkar, ditetapkan sebagai tersangka penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Datar atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap perawat.

Parahnya, dugaan pelecehan seksual dilakukan tersangka ber­inisial Dokter NH (42) di dalam ruangan Neonatal In­tensive Care Unit (NI­CU) rumah sakit terhadap perawat berinisial AU (23) saat sedang bekerja. Meski tersangka, oknum dokter itu belum dilakukan pena­hanan.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Pur­nomo melalui Kapolsek Lima Kaum Iptu Suhermen mengatakan kejadian ber­mula, Sabtu tanggal (5/6) sekira pukul 00.35 WIB di ruangan NICU rumah sakit tempat tersangka dan kor­ban bekerja,

“Awalnya, korban ber­sama seorang rekannya sesama perawat mem­bantu tersangka mela­ku­kan observasi bayi yang baru lahir. Lalu meminta rekan korban ke ruangan ibu untuk melakukan IMD (Pemberian Asi Pertama) kepada bayi yang baru lahir, saat tinggal berdua di dalam ruangan tersangka melakukan aksinya,” kata Iptu Suhermen, Selasa (3/8).

Ditambahkan Iptu Su­hermen, awalnya tersang­ka mengatakan kepada kor­ban bahwa pinggang­nya sakit dan meminta korban untuk memijit ping­gangnya dengan cara me­mukul-mukul dengan ta­ngan korban, dan tidak lama kemudian tersangka melakukan hal tak senonoh terhadap korban.

“Sebulan lamanya pe­nye­lidikan dan penyidikan dilakukan, akhirnya  status Dokter NH dinaikan men­jadi tersangka,” ungkap Iptu Suhermen.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Da­tar Iptu Syafri mem­benar­kan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur untuk menaikan status NH dari terlapor menjadi ter­sang­ka.

Disinggung apakah lang­­sung dilakukan pena­ha­nan terhadap tersangka, dirinya menyampaikan bah­wa pihaknya belum me­lakukan penahanan ka­rena belum dapat mela­kukan pemeriksaan ter­hadap tersangka dikare­na­kan begitu dr NH ditet­ap­kan tersangka, penyidik yang menangani perkara tersebut terkonfirmasi po­sitif Covid-19.

“Untuk dapat mela­ku­kan penahanan adalah ke­wenangan Polisi, kita wa­jib melakukan peme­riksaan dulu terhadap tersangka, sementara waktu kita te­tap­kan (tersangka), penyi­dik­nya terkonfirmasi positif Covid-19, mungkin dalam dua hari ini penyidiknya sudah masuk kantor se­hingga dapat kita lakukan pemeriksaan terhadap ter­sangka,” imbuhnya.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments