Iklan
Iklan

Oknum Kapolsek di Sulawesi Tengah Kirim Chat Mesum dan Setubuhi Anak Salah Satu Tersangka

- Advertisement -
Oknum kapolsek berinisial Iptu IDGN yang bertugas di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) kini tengah diperiksa propam karena ketahuan telah mengirim chat mesum kepada anak salah satu tersangka.

Kasus yang menjerat oknum Kapolsek ini tengah dipantau perkembangannya oleh Mabes Polri, sebab perbuatan Iptu IDGN telah merusak nama baik kepolisian.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan kasus yang perbuat oleh oknum kapolsek ini sepenuhnya diserahkan ke wilayah untuk penanganannya. Namun, Mabes Polri dipastikan tak mengambil alih.

“Kasusnya sudah ditangani oleh Bidang Propam Polda Sulteng,” ujar Rusdi, Senin (18/10/2021).

Saat disinggung terkait dugaan gratifikasi oleh Iptu IDGN karena mengajak tidur anak tersangka untuk membebaskan sang ayah, Rusdi belum memberikan jawaban.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sebelumnya menduga Iptu IDGN melakukan gratifikasi seksual karena penawarannya kepada anak tersangka itu.

Poengky menyebut hal itu sangat tak dibenarkan karena telah menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.

“Kalau benar maka dapat berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan,” kata Poengky

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina berharap oknum kapolsek yang diduga setubuhi putri seorang tersangka di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah disanksi pidana.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menyampaikan oknum kapolsek tersebut telah dinonaktifkan agar fokus dalam pemeriksaan kasus ini.

Putu berharap oknum kapolsek yang melakukan asusila itu tidak hanya diproses melalui sanksi disiplin, tetapi juga secara pidana.

“Terkait substansi hukumnya, tentu saja perlu dilakukan laporan kepada polisi terkait dugaan pencabulan tersebut. Itu yang kemudian di aspek pelanggaran pidana,” ujar Putu, Senin (18/10).

Dia menegaskan sanksi pidana perlu dilakukan kepada siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk kekerasan fisik apalagi seksual.

Menurut dia, tindakan oknum polisi yang diduga setubuhi putri tersangka itu justru akan menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Sebab, lanjut Putu, polisi memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan menegakkan keadilan di tengah masyarakat.

“Kami berharap institusi penegak hukum harus menjadi institusi yang memiliki tanggung jawab lebih tinggi, baik dalam penegakan keadilan atau pun penegakan hukum,” tutur dia.

Diketahui, kabar tentang perilaku oknum kapolsek ini terungkap setelah korban berinisial S menceritakan kejadiannya.

Korban mengaku diminta oknum tersebut untuk menemani tidur dengan janji akan membebaskan ayah korban dari tahanan.

Polda Sulawesi Tengah saat ini sudah memiliki bukti berupa chat mesra antara oknum kapolsek tersebut dan korban melalui aplikasi WhatsApp.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA