Iklan
Iklan

Para Korban Pinjol Ilegal Diminta oleh Mahfud MD Tidak Usah Bayar

- Advertisement -
Para warga yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal diminta oleh Menko Polhukam Mahfud MD agar tidak usah membayar, karena keberadaan pinjaman online ilegal kian hari kian meresahkan masyarakat.

Mahfud juga bicara terkait ancaman sanksi bagi para pelaku pinjol ilegal. Dia mengatakan para pelaku bisa dijerat pasal berlapis.

“Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu, itu terus sekarang. Bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak,” ujar Mahfud, Selasa (19/10/2021).

Mahfud menegaskan pelaku pinjaman online ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata. Kemudian ia juga menjelaskan, ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal dari sisi hukum pidana.

“Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP, yaitu pemerasan. Pemerasan, ini hukum pidananya. Lalu juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian undang-undang perlindungan konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan. Dia meminta masyarakat tidak membayar jika ditagih oleh pelaku.

“Nah ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online, pinjol ilegal itu ya ilegal, namanya juga ilegal tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan,” kata Mahfud.

“Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri oleh OJK dan BI, hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” ujar Mahfud.

Mahfud meminta warga yang sudah terlanjut menjadi korban pinjaman online ilegal tidak membayar jumlah yang ditagih. Dia juga meminta warga melapor ke polisi jika diteror pinjol ilegal.

“Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu diteror, lapor ke kantor polisi terdekat,” ujar Mahfud.

Dia menegaskan pemerintah bakal membasmi pinjaman online ilegal. Meski demikian, dia mengatakan pinjol resmi atau legal tetap bisa beroperasi.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA