Pelaku Penjual Miras Secara Online di Sumbar Ditangkap Polisi

Minuman Keras,
Ilustrasi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang penjual minuman beralkohol yang diduga tanpa izin usaha.

Pelaku yang diketahui berinisial (RD) menjual minuman tersebut menjualnya dengan aplikasi online.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pelaku diamankan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Dari informasi masyarakat adanya pelaku yang menjual minuman beralkohol melalui aplikasi online, kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Satake di Padang, Selasa (21/9/2021).

Satake menambahkan, dari hasil lidik, kemudian petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan pelaku dan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol.

“Pelaku diamankan di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang sekira pukul 16.48 WIB,” kata dia

Saat diamankan, ditemukan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol berbagai merk, diantaranya 8 Finca Roberto Syrah 750 ml alkohol 13,5%, 4 Royal Brew House 750 ml alkohol 45%.

Kemudian 5 Royal Brew House Blended Whisky 750 alkohol 40%, 83 Green Royale 350 ml alkohol 16%, dan 9 White Royale 350 ml alkohol 20%.

“Untuk Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya juga sudah diamankan ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(Kay)

 

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments