Pelaku Penyalahguna Narkoba di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

narkoba
Polres Pasbar melalui tim Opsnal Satresnarkoba kembali mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis ganja kering.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pasbar Iptu Eri Yanto, SH ketiga pelaku diamankan di di Jorong Batang Lingkin Nagari Air Gadang Kec. Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

“Pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 23.15 WIB kita amankan ketiga pelaku,” ujar Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto SH.

Menurut Eri Yanto penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba henis ganja di Jorong Batang Lingkin.

“Mendapati laporan masyarakat tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku dilokasi, yakni HM (28) dan SH (24),” terangnya

Dijelaskan dari kedua orang tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu Paket sedang narkotika jenis ganja kering yang dibungkus mengunakan plastik warna hitam.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menurut keterangan HM bahwa Barang bukti ganja tersebut dibeli dari seorang bernama Panggilan RR didaerah Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat,” katanya

Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021sekira pukul 00.30 WIB Team berhasil mengamankan 1(satu) orang bernama RR dari tangannya berhasil disita barang bukti Narkotika jenis ganja kering sebanyak 1(satu) bungkus paket sedang yang dibungkus mengunakan plastik warna biru.

“Selanjutnya ketiga orang berikut barang bukti ganja dibawa ke polres Pasaman Barat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku dan diancam dengan Pasal: 114 ayat (1) dan  Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Eri Yanto.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments