Iklan
Iklan

Pemeran Video Mesum Ketua DPC PDIP Pangkep Lepas dari Jeratan Hukum

- Advertisement -
Pemeran video mesum, Abdul Rasyid yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Pangkep lepas dari jeratan hukum. Polisi hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sebelumnya sempat viral di media sosial ini.

Pemeran wanita dalam video mesum tersebut, yaitu M (38), dan salah satu anggota DPRD Pangkep yaitu SAR (28) telah ditetapkan oleh Polres Pangkep sebagai tersangka.

M disebut telah merekam adegan ranjangnya dengan Abdul Rasyid secara diam-diam atas perintah dari SAR yang juga merupakan politisi PDIP Pangkep.

“Sampai detik ini, tidak ada pasal yang bisa kita sangkakan kepada pemeran laki-laki,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Anita Taherong, Rabu (30/12/2020).

Istri Abd Rasyid pun tidak mempermasalahkan tindakan suaminya. Dia, tidak melaporkan dugaan perzinahan oleh suaminya.

“Istrinya tidak keberatan dan tidak melapor juga. Hanya dua tersangka, yakni Mega (pemeran wanita) dan Sultan (anggota DPRD),” ujar Anita.

Anita menyebut Abd Rasyid sendiri tidak mengetahui bahwa M merekam adegan ranjang tersebut. Sehingga, dia tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“HR (Abd Rasyid) ini tidak tahu dirinya kalau direkam. Tersangka perempuan ini yang menyimpan dan juga menyebarkan ke orang lain,” jelasnya.

Anita mengatakan, kasus ini berbeda dengan kasus yang menjerat tersangka video mesum dari artis Gisella Anastasia. Anita menyebut pasal yang dijeratkan oleh penyidik di kasus Gisel terkait UU Nomor 44 tentang Pornografi merupakan delik aduan. Sementara di kasus Abd Rasyid tidak satu pun pihak yang melapor dan keberatan.

“Ini kan delik aduan ya, nah sementara kasus HR ini sampai sekarang juga tidak ada pengaduannya yang masuk ke kami,” ujarnya

Kasus ini berawal dari ambisi politik SAR yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Anggota DPRD Kabupaten Pangkep itu ingin melengserkan Abd Rasyid dari posisi Ketua PDIP Pangkep.

“Motifnya untuk sementara itu, kalau ketuanya ini bermasalah otomatis dia yang mengganti,” kata Kasubag Humas Polres Pangkep Aipda Agus Salim, Senin (21/12).

Polisi pun masih berusaha mendalami alasan M mengikuti perintah SAR. Sayangnya, pemeriksaan terhadap M terhambat lantaran perempuan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu masih diisolasi lantaran reaktif COVID-19 dari hasil rapid test.

“Kita akan dalami itu kenapa tersangka perempuan mau disuruh berhubungan badan dan rekam video,” ujar Kasubag Humas Polres Pangkep Aipda Agus Salim dikutip dari detikcom, Selasa (22/12).

“Belum keluar hasil swab-nya. Pihak rumah sakit belum keluarkan hasilnya. (Untuk itu) Dia diisolasi, karena kan dalam tahap pengawasan,” ujarnya.

Trending Topic

1 KOMENTAR

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA